Bahhh...Laporan Pengaduan Robby Agustus 2022 Baru Gelar Khusus Di Poldasu





MEDAN | Elindonews.my.id


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus, terkait dengan kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah milik Robby di Medan, Jumat (4/8/2023) siang.


Robby yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online (OJOL) ini melaporkan Dilena yang merupakan mantan kakak iparnya ke Mapolda Sumatera Utara. Kasus itu sudah bergulir sejak Agustus 2022 ke Mapolda Sumatera Utara. Akan tetapi, sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.


"Jadi, tadi dilakukan gelar perkara. Saya laporkan Dilena karena sertifikat rumah saya masih ada padanya  (Dilena). Jadi, mengapa sampai saat ini sertifikat itu belum dikembalikan kepada saya," ungkapnya.



Pria itu mengaku, saat ini bekerja sebagai pengemudi sepeda motor ojek online. Dia meminta kepada penyidik untuk memberikan keadilan.


"Sampai saat ini saya mengharapkan agar sertifikat saya itu dikembalikan dan segera proses laporan saya ini," tuturnya.


Dalam gelar perkara yang dilakukan tadi ada dari pihak Inspektorat, Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan bagian Subdit III Umum. Akan tetapi, hasil gelar kurang maksimal.


"Hasil gelar perkara tadi terungkap bahwa sertifikat rumah saya ada dengan Dilena," tambahnya.


Informasi yang didapat, Dilena adalah kakak dari Bendaraha PDIP Sumatera Utara dan anggota DPRD Sumatera Utara, Meriahta Sitepu, juga merupakan Anak/ Keluarga dari Pemilik Rumah Sskit Bandung, Jl.Mistar di Kota  Medan, Dilena menahan sertifikat itu karena ada piutang Suranta (Abang kandung Robby). Akan tetapi, Robby tidak mau tahu dengan urusan itu.


"Saya tidak ada urusan dengan itu. Yang jelas, sertifikat rumah itu milik saya. Saya mau sertifikat itu kembali, karena saya butuh sertifikat itu. Kepada pihak kepolisian, tolonglah saya. Saya hanya penarik ojek online (OJOL). Untuk mencari uang Rp 20 ribu saja sangat sulit saat ini. Tolong beri saya keadilan dan kepastian hukum," terangnya.


Di tempat yang sama, didampingi tim penasehat hukum Ragil Siregar mengaku, dalam kasus ini sudah seharusnya pihak penyidik menaikkan status perkara.


"Materi perkara, saksi dan bukti sudah cukup untuk naik ke penyidikan. Seharusnya sudah bisa menaikkan status perkara ini. Tapi sampai saat ini belum naik juga ke penyidikan," ungkapnya.


Menurut tim kuasa hukum robby, mereka sangat yakin dengan penyidik dan akan tetap profesional menanganinya.


"Kami percaya Polda Sumatera Utara akan memberikan keadilan kepada klien kami yang merupakan pengemudi ojek online ini," terangnya.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono, ketika dikonfirmasi membenarkan ada gelar perkara khusus itu. "Untuk hasil gelarnya, coba tanyakan kepada Bagian Wassidik," terangnya.


Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikat itu terjadi November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Sertifikat itu sampai kepada Dilena, karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (abang kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.


Lalu mereka meminjam sertifikat rumah Robby. Bahkan Robby bersama Dilena dan Suranta ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan).


Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu sudah lunas dan sertifikat diambil oleh mereka namun sampai hari ini sertifikat tersebut berada di tangan Dilena. (E_01/pkr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar