Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Siap Dan Penuhi Syarat Menjadi KSBNI



Jakarta | Elindonews.my.id


Tanggal 16/7/2023  Wagimun, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia ( DPP SBNI) menyampaikan bahwa,  Ketua Dewan pengurus Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Kab. Murung Raya Provinsi, Kalimantan Tengah, melaporkan Perkembangan  Ke Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  Wagimun, SH.  Tentang   Resminya   Anggota  yang sudah tercatat di  Dinas  Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab, Murung Raya. 5 ( lima) Pembentukan Pengurus Unit Kerja ( PUK) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  di tingkat Perusahan  pertambangan.  Dan anggota  sudah sekitar 2.000  ribu  Orang lebih Ucapya  


Selain itu Wagimun, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  Menyampaikan  Terimakasih  atas Laporan  dari Ketua Dewan pengurus cabang Serikat Buruh nasionalis Indonesia Kabupaten. Murung raya kalimantan tengah yg melaporkan Pencatatan 5 (lima) Pengurus Unit Kerja  Serikat Buruh nasionalis Indonesia  di tingkat perusahan. 

Yaitu :  Perusahan PT. Borneo Muara Perkasa, Perusahan PT. Samudera, Perusahan PT.Riung Mitra Lestari, Perusahaan PT. Harmoni Panca  Utama dan Perusahaan PT. Cipta Enggang  Nusalaras Yang rata rata bergerak di bidang pertambangan  serta sudah resmi di catatatkan disnakertrans kab. Murung raya kalimantan tengah . 


Dengan demikian  berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pasal 6   Ayat (2) yang selengkapnya Berbunyi  : 

Pasal 6 ayat 2 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  di bentuk sekurang-kurangnya  5 ( lima) Serikat pekerja/Serikat Buruh 

 Artinya  Secara resmi  Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  sudah resmi  mempunyai  satu Federasi  Pertambangan - Serikat Buruh Nasionalis Indonesia 

Menyusul nanti   Federasi Serikat Media Nusantara - SBNI dan Federasi Transport dan angkutan- SBNI. Sehingga berdasarkan undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pasal 7 ayat (1) Ayat (2) yang selengkapnya berbunyi  : 

Ayat (1) 

Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  Berhak membentuk dan menjadi anggota  Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ayat (2) Konfederasi Serikat pekerja/ Serikat Buruh dibentuk oleh sekurang kurangnya   3  ( tiga) Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Maka Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  Sudah siap menjadi  Konfederasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia. (Icha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar