Pelanggaran Monopoli, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 71 Milyar



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU-Republik Indonesia menunjukkan kinerjanya dalam mengawasi para pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 


Hal itu terbukti dalam semester pertama pada tahun 2023, KPPU menjatuhkan sanksi denda melalui putusannya terhadap perkara merger, perkara kemitraan, perkara kartel, dan perkara tender sebesar Rp 71 milyar. 


Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada KPPU, mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut yang berhasil dieksekusi mencapai Rp 48,6 milyar dalam semester tahun yang sama.


"Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara," katanya  Selasa -11-07- 2023.


Dia merinci, besaran yang berhasil dieksekusi tersebut berasal dari putusan perkara merger yang mencapai 49,92%, perkara kemitraan mencapai 20,75%, perkara tender mencapai 18,91%, dan perkara kartel mencapai 10 81 %.

FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar