Jakarta | Elindonews.my.id
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut, kemarin dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023.
Menurutnya, modus baru pinjol ilegal yang muncul mulai dari menawarkan lowongan kerja hingga e-commerce.
Modusnya terus bermunculan yang baru-baru. Yang terakhir kemarin misalnya modus menawarkan pekerjaan atau job vacancy (lowongan kerja), yang terbaru e-commerce,” terangnya.
Lebih lanjut, perempuan yang kerap disapa Kiki itu juga menyebut banyak oknum yang sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan pendanaan.
Namun mereka kemudian kesulitan untuk membayar atau melakukan pelunasan.
Kiki mengatakan ada beberapa penyebab yang menarik karena kebanyakan mereka menggunakan pinjol untuk hal-hal konsumtif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar