Seperti untuk membeli gadget baru, fashion, rekreasi, bahkan membeli tiket konser.

Di sisi lain, Kiki pun mengingatkan kepada publik bahwa modus pinjol ilegal akan terus berinovasi.

“Beberapa tren juga ada pihak yang sengaja untuk mengelabui masyarakat pinjol legal tapi dana yang dipakai yang ngajak pinjem itu, nantinya menjanjikan keuntungan atau return. Pada akhirnya dana dipakai tapi tidak selesaikan, kemudian banyak yang nyangkut,” lanjutnya.


Dia mengaku tidak ingin banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol ilegal

Kendati demikian, Kiki menuturkan tren jumlah pengaduan bulanan pinjol ilegal menurun.

Pada Januari 2023 lalu, OJK mencatat 1.200 pengaduan sedangkan pada bulan Juni turun menjadi 275 pengaduan.

Adapun kerugian akibat pinjol ilegal pada tahun 2018 sampai 2022 mencapai Rp116 triliun dan kini telah mengalami penurunan. (E_01/r)