OJK : Pendapatan Premi Asuransi Rp124,69 Triliun



Medan | Elindonews.my.id


Sektor Industri Keuangan Non Bank -IKNB-, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya -April 2023: -1,67 persen-,

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan -OJK- Aman Santosa mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima Kamis -06 Jull 2023-, pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan -RDKB- OJK  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar  Selasa -27Juni 2023 yang mengatakan, . pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi -PAYDI-.

Akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy -April 2023: 12,55 persen-, menjadi Rp 52,78 triliun.

Cabut Izin Kresna Life

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB: OJK mencabut izin usaha PT.Asuransi Jiwa Kresna -Kresna Life-pada 23 Juni 2023 karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan -OJK- Aman Santosa menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Kamis, 06 Juli 2023.

Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan -RDKB- OJK  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar  Selasa, 27 Juni 2023 menegaskan Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -RUPS- dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan -P2SK-, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera -PT DMS- selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham,  Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

Pembiayaan

Sementara itu, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38 persen yoy pada Mei 2023 -April 2023: 15,13 persen- menjadi sebesar Rp 441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen yoy dan 17,5 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing -NPF- tercatat naik menjadi sebesar 2,63 persen -April 2023: 2,47 persen-. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 355,13 triliun.

Kinerja fintech peer to peer -P2P- lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11 persen yoy -April 2023: 30,64 persen-, menjadi sebesar Rp 51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat -TWP 90- naik menjadi 3,36 persen -April 2023: 2,82 persen-.

IKNB

Dilain pihak , permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital -RBC- yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen -April 2023: 457,79 persen dan 311,16 persen-, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu juga pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali -April 2023: 2,17 kali-, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023.

OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan -PP- sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar