KPP Pratama Binjai Dan Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak



Medan | Elindonews.my.id


Kantor Pelayanan Pajak -KPP- Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi  dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara -JSPN-.


Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I-Bismar Fahlerie- dalam siaran persnya, Jumat -26-05-2023- mengatakan, penyitaan aset penunggak pajak di KPP Pratama Binjai dilakukan oleh Rudiarto Sinaga petugas JSPN KPP Pratama Binjai bersama Marhinggan Tamba Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada Senin 15-03-2023-.


Aset wajib pajak yang disita berupa rekening tabungan sebesar Rp 13,8 juta.


Tindakan penegakan hukum pajak ini diakibatkan oleh wajib pajak PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan disaksikan oleh pihak Kelurahan setempat.


Secara terpisah, sambung Bismar, dalam rilisnya diterima , JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan juga melakukan penyitaan aset rekening wajib pajak pada Selasa, 16-05-2023-.


Adapun objek yang disita berupa rekening wajib pajak sebesar Rp 161 juta yang disaksikan oleh aparat Kelurahan Padang Bulan, yakni tempat objek pajak berada.


Tindakan penegakan hukum dilakukan atas tunggakan utang wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai Rp 1,26 miliar.


Bismar juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perpajakan, sebelum penyitaan, telah dilakukan upaya persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.


Dirincikannya, mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang -UU- Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset wajib pajak.


Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.


Ditambahkan, penegakan hukum pajak ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh memenuhi kewajibannya.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar