MEDAN, BIDIKNASIONAL.com
Medan | Elindonews.my.id
– Staf Dinas Perhubungan Kota Medan Indra Fauzi, S.Pd, SH Warga Dusun II Pasar Lama Rt.16 Rw.008, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dihukum bersalah korupsi terkait dengan adanya temuan uang Rp.460.000 dari kantong sakunya pada 12 Juni 2017 silam yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga dirinya dicopot dari jabatannya dengan Pemecatan tidak hormat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN. Dan atas perbuatannya selanjutnya Indra Fauzi, SH, SPd diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, kata Sumondang Simangunsong SH.MH kuasa hukum Indra Fauzi
Lanjutnya dalam putusannya yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 a ayat (1), (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana dan Peraturan yang berlaku dan yang bersangkutan terutama UU Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana, dengan hukuman pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Selanjutnya Terkait putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding melainkan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung R.I,namun putusan yang dikeluarkan majelis hakim PK menguatkan putusan PN Tipikor pada PN Medan.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Sumondang Simangunsong, SH.MH., yang didampingi rekannya Donny Ranap Manurung,SH, MH yang merupakan Advokat senior di Jakarta saat di Konfirmasi Kamis 13/7/2023 melalui Handphon secara langsung dan juga dengan pesan singkatnya di Whatsapp milik mereka. Perkara tersebut
saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menggugat SK BP-ASN Jakarta yang telah menguatkan SK Walikota Medan atas pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Indra Fauzi, SPd,SH.karena yang diduga terdapat mengantongi uang Rp 460 ribu dan dirinya harus di pecat dari PNS”
Sumondang Simangunsong, SH MH selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa Indra Fauzi SPd, SH telah mengajukan Banding atas SK Pemecatan (SK Walikota kota Medan) tersebut kepada BPASN, namun ternyata BPASN tetap menguatkan SK Walikota Medan, sekarang Indra Fauzi, SPd, SH mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta.
Dalam keterangannya Sumondang Simangunsong SH MH sangat menyayangkan sikap dari Walikota Medan yang telah melakukan pemecatan secara tidak hormat (PDTH) kepada Indra Fauzi SPd, SH terkait temuan Rp 460.000 tersebut.
Maka sangat perlu juga disampaikan bahwa Indra Fauzi SPd,SH yang nota bene seorang ASN pernah mendapat penghargaan atas kinerjanya,namun hanya karena uang Rp 460.000 yang didapat dari dalam saku pakaiannya yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat.Ujar Sumondang Simangunsong,
Menurut Sumondang Simangunsong, SH MH yang bertindak selaku kuasa hukum dari Penggugat mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 (“PP 79/2021) berbunyi : “Pegawai ASN yang tidak puas terhadap putusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif”. Kemudian pasal 11 ayat (1) berbunyi :
“Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diajukan secara tertulis ke BPASN dengan mebuat alasan dan atau bukti sanggahan”dan selanjutnya pasal 18 menjelaskan dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” Dalam objek sengketa a quo Penggugat telah melaksanakan tahapan yang diatur dalam“PP 79/2021”yaitu upaya Banding Administratif yang diajukan ke BPASN,sehingga tahap selanjutnya adalah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Adapun harapan dari Sumondang Simangunsong, SH,MH sebagaimana dalam materi gugatannya PTTUN Jakarta selaku Tergugat dapat mengabulkan gugatan a quo yaitu menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BPASN Nomor 166/KPTS/BPASN/2022 tentang Penguatan Keputusan Walikota Medan Nomor : 800/2457.k tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena dirnya diduga melakukan tindak pidana/penyelewengan berupa Tindak Pidana Korupsi atas nama Indra Fauzi, S.Pd,.SH, Nip 19700824 199003 1 003 tertanggal 15 Desember 2022.
Dan harapan terakhirnya apabila nantinya gugatan Penggugat dikabulkan oleh PTTUN Jakarta, maka terhadap nama baik Penggugat Indra Fauzi, SPd, SH dimohon untuk direhabilitasi harkat dan martabatnya serta yang bersangkutan dikembalikan kepada posisi semula sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Medan dan dalam akhir gugatannya diminta majelis hakim agar menghukum Tergugat (BPASN) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Dan atau apabila ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka Penggugat mohon diputusankan yang seadil-adilnya tandasnya,
Sumber : Kuaasahukumpenggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar