"Berbahaya" Akibatnya Tidak Diizinkan Berlayar 7 Hari
Samosir | Elindonews.my.id
Kapal kayu penumpang KM.DOSROHA 5 yang sempat Viral di media sosial beberapa hari ini, karena penumpang kapal naik ke atas Deck III saat melintas perairan Batu Gantung Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Jumat (2/6) berujung pemanggilan Nahkoda Kapal oleh Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut di Ruang Riksa Kantor Sat Pol Airud Polres Samosir, Minggu,(4/6/2023).
Pemeriksaan Nahkoda Kapal KM.DOSROHA 5 dihadiri Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Katim Dit Polairud Polda Sumut Kompol D.J Naibaho, Kasat Polairud Polres Samosir Iptu Hartono, 3 tiga personil Dit Polairud Polda Sumut, dua personil Sat Polairud Polres Samosir, Ketua KSOPP Danau Toba Drs.Rijaya Simarmata, Kabid Perhubungan Samosir, Kawiker Ajibata Carter Panggabean, Pemilik Kapal KM. DOSROHA 5 Achirudin Sirait, dan Nakhoda KM. DOSROHA 5 Johan Ismail Simatupang.
Dari introgasi Tim dari Sie Tindak Subdit Gakkum Polda Sumut kepada Nahkoda Kapal KM.DOSROHA 5 Johan Ismail Simatupang, menjelaskan kronologi awal kejadian.
Kapal KM. DOSROHA 5 yang di Nahkodai Ismail Simatupang disewa oleh pihak dari Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 Orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok selanjutnya ke perairan Batu Gantung dan kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage.
Dari Jumlah penumpang yang naik ke atas Kapal KM. DOSROHA 5 sebanyak 120 Orang tidak melanggar aturan karena kemampuan Kapal KM. DOSROHA 5 sesuai dengan Ijin adalah sebanyak 190 Orang.
Awal Naiknya penumpang ke atas Deck III pada Kapal KM.DOSROHA 5 Tanpa seijin dari pihak Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK), ketika mengetahui ada penumpang yang tidak mengikuti aturan Nahkoda Kapal dan ABK sempat melakukan himbauan dan larangan, setelah 15 Menit dilakukan himbauan juga larangan penumpang baru turun dan tidak terkendali dari atas Deck III Kapal.
Akibat dari kelalaian Nahkoda tersebut yang mengabaikan Aspek Keselamatan Pelayaran Dit. Polairud Polda Sumut melakukan Rapat Koordinasi antara Instansi terkait yang diikuti Polres Samosir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Toba, Dishub Kabupaten Samosir, Kepala UPTD ADP Dishub Provinsi Sumut, Ketua Ops Tomok Tour, Ka Wilker Ajibata, dan Ka Wilker Tomok Tour.
Dari hasil rapat itu, diberikan 2 sanksi kepada Nahkoda Kapal. KM. DOSROHA 5 ya itu;
1. Membuat Pernyataan Tertulis dan Lisan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari.
2. KM. DOSROHA 5 tidak dibenarkan beroperasi selama 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal 03 Juni sd 09 Juni 2023. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar