Pakpak Bharat | Elindonews.my.id
Bupati Pakpak Bharat mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat memudahkan para Kepala desa, kaur keuangan dan OPD terkait dalam pengelolaan keuangan desa dengan baik
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Inspektorat melaksanakan “Sosialisasi dan Implementasi Siskeudes Online dan Siswaskeudes Online” di Aula Balai Diklat Cikaok (15/06/2023).
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa melalui implementasi Siskeudes dan Siswaskeudes Online.
Bupati Pakpak Bharat dalam sambutan tertulisnya antara lain menyampaikan bahwa dana desa harus berorientasi outcome yang bermanfaat untuk masyarakat desa.
Sosialisasi dan implementasi siskeudes dan siswaskeudes berbasis online di lingkungan kabupaten pakpak bharat ini dipandang penting untuk para kepala desa, kaur keuangan dan opd terkait dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan adanya aplikasi tersebut dapat memudahkan pelaksanaan tugas negara yang telah diberikan kepada pemerintah desa yang merupakan pengguna anggaran langsung. Pentingnya membangun tata kelola keuangan pemerintah desa melalui implementasi siskeudes dan siswakeudes online karena aplikasi tersebut dapat mengontrol data keuangan dan dapat meminimalisasi kesalahan sehingga potensi penyimpangan pengelolaan keuangan desa dapat dihindari.
Adapun aplikasi siswaskeudes bermanfaat untuk memudahkan dinas terkait seperti inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan yang lebih terarah, efektif, dan efisien terhadap pengelolaan keuangan desa dan dapat meminimalisir risiko-risiko agar jauh dari adanya penyimpangan-penyimpangan yang dapat terjadi, demikian antara lain pesan Bupati Pakpak Bharat, Fran Bernhard Tumanggor yang disampaikan melalui Seketaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Richardo Saragih dan Sayid Abdul Malik serta diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Verifikator Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (Alex St)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar