MEDAN | Elindonews.my.id
Banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia -BEI- yang perlu dipelajari oleh investor, terutama investor-investor pemula.
Salah satunya adalah Auto Rejection, yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.
Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia-BEI-propinsi Sumatera Utara-Muhamad Pintor Nasution-dalam releas diterima elindonews.my.id tangga 26 Mei 2023 selanjutnya mengatakan, penerapan Auto Rejection bertujuan untuk menjadikan rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan -return- dalam jangka waktu pendek.
Dikatakan, dengan adanya Auto Rejection, diharapkan agar perdagangan yang terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien.
Pada pelaksanaannya di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection Atas -ARA- dan Auto Rejection Bawah -ARB-. Disebutkan, saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.
Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25% -dua puluh lima persen- Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25%) = Rp1.250,-. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA.
Sebagai contoh untuk penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp.500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7%.
Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp.500,- – (Rp.500,- x 7%) = Rp 465,-. Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp.465, maka saham XYZ akan terkena ARB.
Selama Pandemi Covid-19 kata Pintor, BEI memberlakukan beberapa kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7%. Namun, berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang “Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia”, katanya-BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 seperti pengembalian jam perdagangan saham sebelum terjadinya Pandemi, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap. Kebijakan ini diambil oleh BEI sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas persetujuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap kata Pintor, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari 7% menjadi 15% untuk seluruh rentang harga.
Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp.50,- s.d. Rp.200,-, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,- s.d. Rp 5.000,- dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp.5.000,-.
Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading/investment behaviour-nya sebelum penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 2 yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection -AR- simetris.
Penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan harga Rp.50,- s.d. Rp.200,-, 25% untuk saham dengan harga lebih dari Rp.200 s.d. Rp.5.000, dan 20% untuk saham ARB.
Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Batasan Auto Rejection Bawah Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI /BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia -BEI- Nomor Kep-00055/BEI/03-2023
PRESS RELEASE
PR No: 043/BEI.SPR/05-2023
Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I Menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027 “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia -BEI- Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, sebagai berikut:
Rentang Harga Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Rp.50,00 s.d. Rp.200,00 35% 15%
> Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 25% 15%
> Rp5.000,00 20% 15%
Informasi selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id pada menu:
• Peraturan > Peraturan BEI >yang diterima elindones.my.id Peraturan Perdagangan untuk diketahui publik. Demikian diungkapkan
SEKRETARIS PERUSAHAAN
PT BURSA EFEK INDONESIA
YULIANTO AJI SADONO
CALL CENTER 150515-Nasional-,elindonews.my.id
-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar