Jakarta | Elindonews.my.id
Dunia Pendidikan kembali heboh, saat ini seorang Kepala Sekolah Menengah kejuruan Analis kesehatan dan Kimia inisial RM beralamat Jl Bendera Raya-intisari lll - Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur melenggang memakai gelar sarjana S2 bodong selama lima tahun yang berinisial RM.
Hal itu pernah di akui oleh RM sendiri yang pernah membuat surat Pernyataan Pengunduran diri dari Kepsek tersebut di depan Pemilik Yayasan dan disaksikan beberapa guru Pengajar lain nya pada 15/4/2023 lalu.
Hasil temuan dari Tim media pada 15/6/2023 sdr , RM masih saja berada disekolah tersebut dan beliau mengangkat seorang Guru Pengajar yang berinisial NY menjadi Pelaksana Tugas di sekolah tersebut, ada apa dengan Kepsek Tunas Harapan itu.?Kenapa dia yang mengangkat Plt Kepsek, kenapa bukan Ketua Yayasan.?
Menurut pantauan awak media elindonews yang mengikuti perkembangan didunia pendidikan yang terjadi di yayasan Tunas Harapan Kejuruan Kesehatan dan kimia itu. Diduga RM masih saja memakai gelar sarjana S2 palsu alias bodong untuk menandatangani ijazah 45 siswa jurusan Kimia dan 46 jurusan Kesehatan jumlah IJAZAH siswa/i tahun ajaran 2023 adalah 91 orang yang menjadi Korban untuk tahun ini. Apa yang akan terjadi dengan anak Bangsa ini jika ijazah nya di tandatangani oleh kepala sekolah kacangan tersebut.
Salah seorang orangtua siswa mengatakan, hal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP mengatur larangan Penggunaan ijazah dan gelar akademis Palsu .
Larangan itu mencakup Pembuatan, Penerbitan dan Penggunaan ijazah serta gelar akademis Palsu. KUHP memberikan sanksi Penjara dan Denda terhadap Pelanggaran itu.
Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan Dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana Penjara Paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda Paling banyak kategori V,bunyi Pasal 272 ayat(1) KUHP.
Kategori Denda diataur dalam Pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp 500 juta.
Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademis Palsu di ancam hukuman Lebih Berat, Denda Untuk pelanggaran ini mencapai Rp,2 miliar.
Setiap orang yang menerbitkan dan memberikan ijazah,sertifikat Kompetensi, gelar akademis, Profesi, atau vokasi Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak katogori Vl, bunyi Pasal 272 ayat (3).
KUHP baru telah di tandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 januari 2023 Undang-Undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian,tepatnya 2 januari 2026. (E_03/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar