Bekasi | Elindonews.my.id
Tias Budi Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPD SBNI) Jawa Barat, saat di lokasi Danau Tambelang Kab. Bekasi, 2/6/23 mengatakan, sedikitnya ada dua landasan Hukum yang mengatur bolehnya membuat Serikat Buruh.
Pertama Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Kedua Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Setiap pekerja atau Buruh berhak membentuk dan menjadi Anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh seperti yang Pernah dilaporkan Ketua Umum Wagimun SH kepada Kemenakertrans RI pada 29/5/2023 tentang keberadaan Dewan Pengurus Pusat /DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia/SBNI di tanah air.
Serikat Buruh Nasional Indonesia sendiri merupakan bentuk kelompok atau organisasi yang di perbolehkan atau Sah yang dilandasi Undang-Undang sebagaimana di aturan mengenai Pendirian serikat pekerja seperti yang lainnya.
SBNI juga dapat memberikan akses informasi tentang industri dan perusahaan tempat pekerja atau buruh bekerja, termasuk informasi tentang kondisi kerja, kebijakan Perusahaan dan peluang karir serta dapat memberikan dukungan dan solidaritas dari sesama pekerja atau butuh dalam situasi yang sulit atau ketika ada masalah di tempat kerja.
Untuk itu Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) mengajak seluruh elemen Pekerja/Buruh agar dapat bergabung dengan serikat apa saja termasuk serikat Buruh Nasional Indonesia - SBNI - berarti anda menjadi sebagian dari gerakan yang lebih besar yang memperjuangkan hak-hak Pekerja.
Banyak keuntungan, ketika seorang Pekerja Bergabung dengan Serikat Buruh Nasional Indonesia/ SBNI, mulai dari adanya perlindungan Hukum, hingga terbukanya kesempatan untuk pengembangan kemampuan pekerja.
Dari sisi Perlindungan Hukum, Serikat Buruh Nasional Indonesia dapat memberikan perlindungan Hukum dalam kasus - kasus Ketenagakerjaan. misalnya isu diskriminasi, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau keselamatan dan kesehatan. Dalam hal ini Serikat Buruh Nasional Indonesia siap jadi sarana memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah yang adil, tunjangan, kondisi kerja yang layak dan hak untuk berorganisasi, kata Tias. (Fen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar