Medan | Elindonews.my.id
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- Kanwil I menilai perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya -PT RPR- sudah tepat melakukan kemitraan dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal -Madina- dimana perusahaan sawit itu berlokasi.
“Dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. Kita upayakan dimana KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya. Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar perkebunan sawit bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya,” kata Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I kepada wartawan dalam Forum Jurnalis di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Selasa 13-06-2023
Ridho menjelaskan sebelumnya pada Januari 2023 KPPU menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama -HSB- yang berkedudukan di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal -Madina- terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang juga berlokasi di sana.
“Sesuai prosedur, pengaduan ini akan segera kita lakukan follow up mulai dari registrasi laporan, klarifikasi kepada pelapor dan paparan ke pusat untuk rekomendasi tindaklanjutnya,” terang Ridho.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan telah diperbaharui dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Ridho menyebutkan dalam surat pengaduan dikatakan bahwa Izin Usaha Perkebunan PT Rendi Permata Raya telah diperoleh sejak tahun 2005, selanjutnya mendapat HGU tahun 2009 dan sertifikat HGU sejak 2015.
Namun sampai dengan saat ini, PT Rendi Permata Raya belum merealisasikan kewajibannya dalam bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
“Kami akan mulai menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari PT Rendi Permata Raya,” ungkapnya.
Kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil saat ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini untuk memastikan ada tidaknya bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan telah dijalankan oleh perusahaan.
Terkait pengaduan Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Desa Singkuang I,
KPPU sendiri juga sudah memanggil para saksi dan ahli untuk apakah bisa dilanjutkan atau tidak. “KPPU ingin cepat supaya masyarakat Singkuang bisa menikmati hasilnya,” jelas Ridho.
PT RPR dengan masyarakat belum ada kemitraannya. Padahal dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. “Kita upayakan dimana KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya.
Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar keberadaan perkebunan sawit di daerah itu bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Ridho lagi.
Meski sebenarnya KPPU masuk ketika perusahaan itu sudah bermitra dan bermasalah dalam kemitraan.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar