MEDAN | Elindonews.my.id
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- Ridho Pamungkas mengakui akibat minimnya anggaran yang tersedia, mengakibatkan kegiatan sosialiasi ke masyarakat -publik-khususnya menyangkut pengawasan persaiangan usaha masih minim.
Bahkan masih banyak para pelaku usaha yang enggan dan tak melaporkannya ke KPPU bila terjadi konflik persaingan usaha. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah -Kanwil-KPPU Ridho Pamungkas pada kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I hari selas, 13 Juni 2023 dikantor jalan Gatot Subroto Medan.
Lebih lanjut dikatakan Ridho Pamungkas, dengan anggaran yang minim hanya sekira Rp 300 jutaan pertahunnya, gerak cepat melakukan sosialiasi tentangan KPPU pasti temui banyak kendala. Apalagi wilayah kerja Kanwil I KPPU yang sangat luas dengan membawahi lima provinsi di Indonesia yakni, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, masih jadi kendala utama.
Dikatakan, sampai saat ini KPPU wilayah I merima 16 laporam persekongkolan tender dan satu lainnya terkait kemitraan. Dari laporan yang diterima tersebut 3 laporan terkait tender yang telah dinaikkan ketahap penyidikan dan satu laporan tetkait krmitraan yang telsh dinaikkan ketahap pemeriksaan pendahuluan tahap satu, katanya.
“Meski anggaran yang kecil, Kantor Wilayah I KPPU akan terus gencar untuk melakukan advokasi, pendampingan dan hal-hal yang menyangkut persaingan usaha serta tender proyek,” sebut Ridho Pamungkas.
Lebih lanjut disampaikan Ridho Pamungkas, hingga Selasa -13/6/2023-, Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- mencatat telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender dan satu laporan terkait kemitraan.
“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan. Dari banyaknya laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualian untuk usaha kecil. Karena pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,” sebut Ridho Pamungkas.
Kemudian dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.
“Dari 15 laporan itu di bawah Rp15 Miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,” sebut Ridho Pamungkas.
Ridho menambahkan, sejak 2004, Kanwil I KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukum misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dari sekian perkara itu imbuh Ridho Pamungkas, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 Miliar walau tidak dijelaskanya yang telah masuk tersebut.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar