Ketua Umum DPP SBNI Larang Pengurus Dan Anggota SBNI Rangkap Jabatan Sesama Serikat Pekerja





Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wagimun,SH dalam rilisnya  hari rabu  tanggal  10 /6/2023  menegaskan :  pengurus dan anggota  Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, baik itu ditingkat DPP, DPD, DPC SBNI dan pengurus Unit Kerja dilarang menjadi  Anggota Serikat Buruh Serikat Pekerja lain, berdasarkan  yang diamanatkan dalam ketentuan  Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal 16  yang pada intinya : Ayat (1) Setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


Oleh karena itu  Wagimun mengingatkan kepada kita semua  agar taat kepada aturan, baik itu aturan dalam Angaran Dasar SBNI, khusus yang melarang  keangotan ganda  dengan Serikat lain. 


Juga  dalam ketentuan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Khusus Tentang  Pelarangan Keangotan Ganda  dengan Serikat lain,



Akan Tetapi  Wagimun tetap  menjunjung tinggi  kebebasan berserikat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal (3). 


Oleh karena itu kepada pengurus dan anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) ditegaskan, untuk segera memilih dan menetapkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kalau ingin  ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain, maka wajib untuk mengundurkan diri  menjadi  pengurus dan Anggota SBNI.


Wagimun  juga berharap kepada semua  pengurus dan anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, baik itu ditinggat DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja SBNI agar tetap bersatu dan sama sama membesarkan SBNI ini.  Karena Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  dipastikan kedepan akan besar dan menjadi konfederasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia yang akan diakui secara internasional  dan  akan menjadi Wadah yang bermanfaat bagi Buruh  Baik Nasional maupun Internasional, tuturnya. (Fen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar