Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wagimun,SH dalam rilisnya hari rabu tanggal 10 /6/2023 menegaskan : pengurus dan anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, baik itu ditingkat DPP, DPD, DPC SBNI dan pengurus Unit Kerja dilarang menjadi Anggota Serikat Buruh Serikat Pekerja lain, berdasarkan yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal 16 yang pada intinya : Ayat (1) Setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Oleh karena itu Wagimun mengingatkan kepada kita semua agar taat kepada aturan, baik itu aturan dalam Angaran Dasar SBNI, khusus yang melarang keangotan ganda dengan Serikat lain.
Juga dalam ketentuan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Khusus Tentang Pelarangan Keangotan Ganda dengan Serikat lain,
Akan Tetapi Wagimun tetap menjunjung tinggi kebebasan berserikat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal (3).
Oleh karena itu kepada pengurus dan anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) ditegaskan, untuk segera memilih dan menetapkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kalau ingin ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain, maka wajib untuk mengundurkan diri menjadi pengurus dan Anggota SBNI.
Wagimun juga berharap kepada semua pengurus dan anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, baik itu ditinggat DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja SBNI agar tetap bersatu dan sama sama membesarkan SBNI ini. Karena Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dipastikan kedepan akan besar dan menjadi konfederasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia yang akan diakui secara internasional dan akan menjadi Wadah yang bermanfaat bagi Buruh Baik Nasional maupun Internasional, tuturnya. (Fen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar