Kalsel | Elindonews.my.id
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wagimun,SH, dalam rilisnya menyatakan, bahwa hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Eks karyawan PT, Wilson Lautan Karet sekaligus Pengurus Serikat Buruh Nasionalis Indonesia menyerahkan berkas perbandingan perhitungan kekurangan Upah Kerja Lembur dan kekurangan upah Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan.
Dengan diserahkannya berkas perbandingan perhitungan kekurangan Upah Kerja Lembur dan Kekurangan Upah Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan, menurut Wagimun,SH berharap dapat cepat diselesaikannya permasalahan tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan pelanggaran tentang upah dan Kekurangan Upah Kerja Lembur Yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT, Wilson Lautan Karet.
Selain itu Wagimun,SH juga berharap kepada pihak Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan semua permasalahan yang didamping oleh Serikat Buruh Nasionalis Indonesia yaitu :
1. Pengaduan Ex Karyawan PT, Wilson Lautan Karet
2. Pengaduan Ex Karyawan PT, Cakrawala Putra Bersama (CPB)
3. Pengaduan Ex Karyawan PT, Sukses Wijaya Adimakmur (SWA)
4. Pengaduan Ex Karyawan PT,Sarana Subur Agrindotama
5. Pengaduan Ex Karyawan PT. Astri Mining Resources
6. Pengaduan Ex Karyawan Perusahaan,Jordan Paper
7. Pengaduan Ex Karyawan PT,Patriot Intan Abadi,
Dapat segera di Selesaikan sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan pada saat Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 27 Pebruari 2023 yang pada intinya : Kadis Nakertrans Kalsel Menyatakan dalam Beberapa Media akan memprolitaskan dan akan lebih kencang dalam penyelesaian yang di dampingi oleh Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, Pungkasnya.
(E_01/Fen/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar