MEDAN | Elindonews.my.id
Polres Samosir memaparkan kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Korupsi, Perjudian serta Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Samosir yang dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H.
Kapolres didampingi oleh Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol, Dumosch Pandingan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H, Kasat Narkoba, AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, S.H
Kapolres Samosir menyampaikan terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada 2009 dengan pelapor R.S. Sebagai korban yakni Alm. H.S dengan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dalam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Kejadian tersebut di ketahui Rabu (1/4/2009) pukul 00.30 wib, Takap Desa Tomok Simanindo, Samosir. Tersangka sudah diamankan yakni L.S, umur : 39 tahun, lahir : Medan, 26 Mei 1984, jenis kelamin Laki-Laki, sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J.M. (DPO)
Sebagai Kronologi kejadian, Rabu (01/4/2009) sekira pukul 00.30 wib, istri korban R.S dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya alm. H.S datang menuju rumah korban. Disaat bersamaan R.S juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S. Tidak lama kemudian R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian R.S mendengar suara adik iparnya S.S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang.
Kemudian R.S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H.S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama L.S (sudah diamankan), J.M (DPO) dan E Als Botak (DPO).
Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama L. S di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Senin (22/5/2023) yang dibantu personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka L.S menerangkan bahwa LS bersama dengan kedua temannya Tersangka pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu. Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah disuruh oleh E.S bersama A.S karena dendam terhadap korban H. S sering mengganggu E.S.
Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka L.S bersama E dan L. S di Selasa (31/3/2009) telah berkeliling untuk mengintai korban H.S yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban H.S menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan. Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban H.S telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya kemudian para tersangka berhenti di depan rumah korban. Selanjutnya korban H.S mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, saat itu tersangka E langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali juga tersangka L. S dan J.M memukuli korban dengan menggunakan kayu sehingga korban H.S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi yang selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot.
Selama pelarian tersangka L.S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar