KPU Sumut Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg dan Bacalon DPD



MEDAN | Elindonews.my.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan verifikasi 18 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke DPRD Sumut lewat KPU Sumut. Pendaftaran Bacaleg tersebut berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023.


Ke-18 parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg untuk merebut kursi 100 DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni PDI Perjuangan, Gerindra Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Buruh, Nasdem, Partai Gelora. PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura.


Kemudian Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.


Selain itu, ada 21 Bacalon DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumut, juga sudah mendaftarkan diri ke KPU dengan waktu yang sama. Namun, seorang bacalon DPD, bernama Rosdiana.


"Semua partai politik sudah mendaftar, serta 21 bacalon DPD juga mendaftar. Sedangkan, namun ada satu orang mengundurkan diri," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) Medan. 


Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.


"Tahapan yang kita lakukan verfikasi admintrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon, dari KTPnya sampai surat keterangan dari Pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara," tuturnya


Selanjutnya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.


"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," jelasnya menutup. (JB Rumapea).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar