KPSKN PIN RI Minta Dirjen Dikdasmen Usut Legalitas Ijazah S-2 Kasek SMK Tunas Harapan



MEDAN | Elindonews.my.id


Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumatera Utara, melalui pengurus DPP dan Korwil KPSKN Jawa Barat, minta agar kasus dugaan Ijazah S-2 palsu atas nama Rudi Marsito, diusut tuntas.


KPSKN PIN RI akan menyurati Menteri Pendidikan melalui Dirjen Dikdasmen, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan membuat Pengaduan Masyarakat ke Polda Metro Jaya. 


Karena masalah ini jelas telah menjadi preseden yang sangat buruk didunia pendidikan. "Bagaimana akhirnya, kalau dunia pendidikan sudah banyak dusta dan palsu".?kata Taulim Matondang, Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut kepada awak media.


Menurut Taulim, dirinya sebagai Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut, tidak senang karena ada yang mencatut bahkan memalsukan statemen dengan menggunakan Logo KPSKN Sumut. Dan sepertinya, pelaku pemalsuan ini sengaja membuat suasana terjadi konflik atau kegaduhan dengan pihak lain, karena selain Logo KPSKN terdapat juga cuplikan Iklan Idul Fitri Daarut Tarbiyah yang di screen shoot dari Media Elindonews.my.id


Soalnya, KPSKN PIN RI yang sejak awal berita ini mencuat, tidak pernah tahu menahu atau terlibat dalam polemik Ijazah maupun SMK Tunas Harapan ini. Dan screen shoot statemen palsu ini juga dapat karena dikirim pengurus Korwil KPSKN Jawa Barat.


Diberitakan bahwa, Rudi Marsito, Kepala sekolah SMK Kimia Tunas Harapan jakarta, diduga telah menggunakan Ijazah palsu S2 nya untuk menduduki pucuk Pimpinan sebagai Kepala Sekolah di SMK Kimia Tunas Harapan Jakarta.



Tentang beredarnya berita pemalsuan ijazah S2 nya itu di salah satu media online Jakarta, Rudi Marsito memberi penjelasan bahwa pemberitaan tersebut membantah dan mengatakan tidak pernah menggunakan Gelar MPd yang dituduhkan itu. Walaupun ada bukti - bukti tentang tuduhan tersebut.


Perlu diketahui, Rudi Marsito mempunyai Izajah S2 ( MPd ) yang seolah-olah dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ). Dan disetiap berkas yang dikeluarkan Sekolah selalu ditanda tangani oleh Rudi Marsito, dengan mencatut gelar MPd tersebut.


Setelah awak media melakukan konfirmasi tentang ijazah Rudi Marsito tersebut ke Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Pihak Kampus membantah dengan tegas bahwa Kampus Mereka tidak pernah mengeluarkan Ijazah tersebut Atas nama Rudi Marsito.


Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jelas diatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.


Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.


"Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.


Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp.500 juta.


KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp. 500 juta.


Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat yaitu Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp. 2 miliar.


"Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pasal 272 ayat (3).

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar