Korwil KPSKN PIN RI Sumut : Proyek Lansekap Gagal Adalah Tanggungjawab Pemko Medan


Walikota Medan, Bobby Nasution didampingi pejabat Pemko, saat chek lapangan proyek Lansekap. (Nov.2022) sepertinya aman dan cantik.


MEDAN | Elindonews.my.id


Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pe ngendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut menilai bahwa proyek Lansekap dikatakan gagal, itu adalah tanggungjawab Pemko Medan.


Terkait pernyataan proyek gagal ini, telah menuai banyak kritik tentang Lampu Pocong yang dikerjakan oleh pihak ketiga, membuat KPSKN PIN RI Korwil Sumut Taulim Matondang  mencari informasi dari salah satu pekerja Landsekap diantara 8 ruas Jalan. Ketika ditelpon, pekerja Lansekap yang belum mau disebut jatidirinya, justru bukan sedih atau galau, malah tertawa terbahak-bahak.


Kepada Elindonews.my.id Taulim menuturkan hasil investigasinya, “Apakah respon abanganda terhadap Keputusan Walikota Medan yang kebetulan menantu Presiden yang mengatakan proyek Lansekap sebagai proyek gagal, dan penyedia jasa harus mengembalikan biaya.?


“Sambil tertawa dia menyatakan bahwa pernyataan atau statement tersebut terlalu tergesa-gesa dan konyol” Setelah surat perintah pengembalian uang dikeluarkan oleh Dinas SDABMBK, Pihak penyedia jasa  akan gugat Kepala Dinas SDABMBK dan Kepala Inspektorat Kota Medan.


Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut, saat melakukan uji kondisi beton tiang Lansekap


Statement tersebut keluar pada hari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumut masih melakukan pemeriksaan pada 8 ruas jalan, bahkan masih melakukan pengujian beton terhadap 4 ruas jalan, belum menyeluruh.


Munculnya Statement yang dinilai konyol tersebut diduga karena adanya pembisik dari Dinas SDABMBK, katanya Selasa 16/5/23.


Dengan tegas pelaksana kerja itu menyatakan, “segala bentuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ada di negara Republik Indonesia telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan perubahan Perpres No 12 Tahun 2021”


Segala bentuk pelanggaran dan Sanksi nya telah tertuang dalam perpres tersebut. Jadi Statement tersebut diduga berdasarkan  Hukum Anta Berantah atau disebut Hukum Abal – abal.


Proses Tender Penataan Landsekap 8 ruas terlihat Jelas ditayangkan di LPSE Kota Medan. Kontrak Perjanjian Kerja juga jelas, Tender Konsultan Pengawas 8 Ruas Jelas tayang di LPSE Kota Medan. Hanya Konsultan Perencana yang tidak tayang di LPSE Kota Medan.


Sejak dikeluarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan jelas pasal 6 ayat c berbunyi Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. transparan

Nama Perusahaan Konsultan Perencana diketahui ketika fisiknya ditenderkan Karena terlampir dalam gambar tender. Ada istilah dinas “Pengadaan Langsung Secara Offline” itu bisa dilihat Proyek Pengadaan Langsung Pembangunan Gedung Perpustakaan Di Taman Beringin tahun 2023 yang dilaksanakan Perkimtaru Kota Medan secara offline. Proyek tersebut tanpa proses melalui Pejabat Pengadaan yang ada di ULP kota Medan. 


Karena sekecil apapun nilai pengadaannya harus melalui Pejabat Pengadaan yang ada di ULP kota Medan. Ini salah satu contoh sampai saat ini Kinerja ASN yang dipercaya Walikota Medan masih bekerja secara suka-suka atau abal - abal.


Tiang dan porporasi Lansekap yang tidak sesuai dengan perubahan gambar rencana



Adapun Nama Perusahaan Konsultan Perencana 8 Ruas Jalan ;

CV. Dwi Tama DED Penataan Landsekap Ruas Jalan Imam Bonjol 

CV. Presisi Tama DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Putri Hijau

PT. Bina Mitra Artanami DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Jenderal Sudirman

CV. Bisma Kasada DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Gatot Subroto

CV. Dwi Tama DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Ir. H. Juanda

CV. Bisma Kasada DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Pangeran Diponegoro

PT. Bina Mitra Artanami DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Brigjen Katamso

CV. Bisma Kasada DED Penataan Lansekap Ruas Jalan Jenderal Suprapto, kata salah satu pelaksana proyek lansekap.


Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution telah menonaktipkan mantan Kadis Kebersihan Pertamanan Kota Medan, yang diduga paling bertanggungjawab atas ptoyek Lansekap alias lampu pocong tersebut. Karena anggarannya, masih anggaran tahun 2022 dan dalam masa jabatannya.


Lebih lanjut Taulim menjelaskan, bahwa soal Lansekap atau lampu pocong ini, sejak awal sudah banyak masalah. Seperti tiang-tiang beton di Jalan Gatot Subroto, banyak yang tumbang karena diduga fondasi maupun campuran semennya asal jadi.


Begitu jùga proyek Lansekap disepanjang Jalan Diponegoro, dimana besi Golvanis dan Porporasinya tidak sesuai gambar rencana. Belum lagi jumlah tiang yang tidak cocok.


Besi galvanis tidak sesuai dengan perubahan gambar yang diberikan konsultan yang telah disepakati dalam rapat di dinas kebersihan dan pertamanan, dimana konsultan perencana diwakili oleh Usman Nasution yang merangkap sebagai Konsultan supervisi


Untuk itu, KPSKN PIN RI Sumut sudah berulang kali mengirim surat kepada Kadis Kebersihan Pertamanan Kota Medan, bahkan kepada Ka. Inspektorat Pemko Medan, mengingatkan namun tidak ada respon positip. Perbaikan dllakukan setelah mengetahui Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut akan turun pada Maret 2023.


Bahkan, pada tanggal 23 November 2022, Walikota Medan Bobby Nasution sudah melakukan pemeriksaan lapangan proyek Lansekap di Jalan Sudirman, sepertinya gak ada temuan masalah alias aman dan cantik. Eh...sekarang, kok malah mengatakan proyek gagal. Kalau memang ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB atau gambar perencanaan, kenapa tidak saat itu dikatakan "bongkar" atau gagal.?


Sedangkan Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Sumut mengatakan, bahwa persoalan kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan yang matang, segi pengawasan, ketidakmampuan pelaksana, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi atau juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender.


"Indikasi persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yakni ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. Dimana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan," terangnya kepada Media, Sabtu (13/5).


Kemudian, adanya pelanggaran prosedur dalam tender dimana Pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. Selain itu, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Dari penelusuran KPPU di LPSE, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, dan CV Sentra Niaga Mandiri.


"Saya melihat adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE. Dimana pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran," ungkapnya.


Menyikapi pernyataan itu pekerja  landsekap tersebut menyatakan bahwa persyaratan dalam dokumen tender sangat sulit untuk dipenuhi dan butuh biaya besar sehingga perusahaan hanya memasukkan penawaran untuk satu pekerjaan


Untuk itu, Korwil KPSKN PIN RI Sumut siap menjadi saksi mendampingi Penyedia Jasa ke Pengadilan.

(Roi)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar