Jakarta | Elindonews.my.id
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH.melalui rilisnya, 29/05/2023 mengatakan, menugaskan Wasekjen DPP SBNI, Wahida Syeh Ahmad dan Bidang Media DPP SBNI, Taruna Tigadua (Irwan) dan Ketua DPD SBNI DKI Jakarta Hasanuddin DGT untuk mengantar Surat Pemberitahuan Keberadaan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia.
Menurut Wagimun, bahwa berdasarkan pemberitahuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Wilayah SP/SB Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada intinya : Ayat (3) Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang SP/SB mengatur, apabila organisasi SP/SB memiliki pengurus sesuai dengan wilayah Pemerintah harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada Intansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan Kab/Kota.
Pengurus tingkat Provinsi memberitahukan keberadaannya kepada intansi yang bertanggung Jawab dibidang Ketenagakerjaan Provinsi dan Pengurus Tingkat Nasional memberitahukan keberadaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi .
Oleh karena itu dengan memberitahukan keberadaanya, Wagimun,SH. Ketua Umum DPP SBNI berharap kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI ini selaku mitra SBNI dapat membangun kerjasama dengan SBNI dalam hal program pembinaan tenaga kerja di Indonesia, khususnya program pembinaan tersebut melalui buruh yang tergabung dalam SBNI.
Agar buruh khususnya Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dapat Memahami Hak Dan Kewajiban secara aturan yang berlaku di ketenagakerjaan,pungkasnya. (E_01/Fen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar