Heran.....Polrestabes Medan Hentikan Penyelidikan Laporan Korban Penganiayaan Walau Bukti Cukup



MEDAN | Elindonews.my.id


Saya heran dan tidak puas atas layanan Polrestabes Medan. Laporan Pengaduan saya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, saya korban penganiayaan dan pengeroyokan, bukti rekaman video, visum, bahkan CCTV dilokasi kejadian ada, kata Suranta Sembiring yang menjadi korban, kepada awak Media 4/5/23 petang.


Setelah mendapatkan surat penghentian perkara No. S.TAP/603-b/IV/Res 1.6/2023/Reskrim tanggal 22 April 2023, Suranta langsung membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.


Lebih lanjut Suranta mengatakan, dirinya meminta agar Polda Sumatera Utara membantu menelusuri penyebab dihentikannya laporan penganiayaan yang dialaminya, dan melanjutkan proses hukum dengan menyeret para tersangka.


Detik-detik Suranta dianiaya....


"Saya heran, mengapa laporan penganiayaan saya dihentikan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Padahal, saya telah menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka-luka. Sehingga saya membuat Dumas ke Polda Sumatera Utara," ulang Suranta.


Pria warga Kota Medan ini berharap mendapat keadilan dimata hukum sehingga  laporan penganiayaan yang telah dihentikan pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera dibuka kembali. Karena korban mengalami luka dan trauma.


"Bukti luka karena penganiayaan ada, hasil Visum ada, rekaman Video ada, Keterangan Saksi dari saya juga ada, Recaman CCTV juga ada namun mereka tidak mau sita,  Jadi apakah itu bukan alat bukti. Jadi saya mohon keadilan dari Polda Sumatera Utara," ungkapnya.


Suranta bercerita bahwa penganiayaan itu terjadi Selasa 13 Desember 2022 malam, sesuai dengan nomor laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.


"Saya lebam lebam karena dianiaya, dikeroyok di gudang pinang milik saya yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Tapi, mengapa laporan saya dihentikan. Itu yang membuat saya heran dan kecewa," ungkapnya.


Pria berusia 50 tahun ini mengaku diseret dipukuli dengan beringas oleh beberapa orang yang dikenalnya. 


"Karena dihentikan itulah, saya membuat Dumas dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum melihat ini. Mohon keadilan pak, jangan nunggu viral baru ditindaklanjuti pak," terangnya.


Terpisah, Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku bahwa Dumas dari Suranta Sembiring sudah diterima dan pasti akan ditindaklanjuti.


"Pastinya, Dumas itu akan ditindaklanjuti. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya Dumas itu," terangnya.(E_01/pkr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar