MEDAN | Elindonews.my.id
Uni Eropa resmi telah memberlakukan European Union Deforestation – Free Product Regulation (EUDR). Undang undang inilah yang mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
"Apa artinya undang undang tersebut buat petani atau masyarakat Sumut pada umumnya?. Mengingat berdasarkan data dari BPS, di tahun 2022, nilai ekspor Sumut ke Uni Eropa (fob US$) sekitar 12% dari total ekspor Sumut secara keseluruhan," tutur pengamat economic Gunawan Benjamin, S.Kom, M.Si, (foto), pada awak media, Rabu (24/5/2023).
Disampaikan dia, bahwa Undang-undang anti deforestasi itu mengatur setidaknya 7 komoditas antara lain kopi, sawit, kayu, daging, karet, kakao, daging, dan kedelai, berikut dengan produk turunannya.
"Artinya, kalau komoditas ekspor Sumut dinilai tidak lolos uji, maka produk hasil dari Sumut dilarang untuk diekspor ke Negara-negara Uni Eropa. Sumber dari wikipedia menyebutkan, ada 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa tersebut," tutur Gunawan yang juga Ketua Tim Pemantau Harga Pangan di Sumut.
Sementara itu, ekspor andalan Sumut kesejumlah Negara banyak didominasi oleh sawit, karet, kopi, kakao dan kayu, atau setidaknya ada 5 komoditas unggulan ekspor.
"Jadi kalau seandainya Uni Eropa melarang pembelian komoditas unggulan Sumut yang 5 tadi, maka Sumut berpeluang untuk kehilangan 12% dari pendapatan kita," paparnya.
Dan yang dilarang itu, sebut Gunawan lagi, termasuk juga produk turunannya. "Artinya, jika kita mengekspor minyak goreng, dan sawit dilarang dibeli oleh Uni Eropa. Maka minyak goreng juga akan dilarang dibeli, karena minyak goreng berasal (produk turunan) dari kelapa sawit. Dan sebagai rakyat biasa, apa yang akan kita rasakan nantinya jika UU deforestasi ini melarang komoditas ekspor Sumut?." ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan Gunawan, Pertama, ada peluang dimana harga minyak kelapa sawit (CPO) turun di pasar global. Kedua, akan ada dampak pada penurunan harga di TBS sawit di tingkat petani. Ketiga, kapasitas produksi terpasang tidak akan optimal, dan produktifas industri pengolahan turun. Keempat, kinerja ekonomi Sumut akan terganggu mulai dari hilir hingga ke hulunya.
Sejauh ini, harga CPO ditransaksikan dikisaran 3.417 ringgit per ton. Harga CPO sendiri mengalami tren penurunan sejak maret 2023 (4.400 per ton). Dengan penurunan harga CPO dan kinerja sejumlah komoditas pertanian lainnya. Saya memperkirakan sektor pertanian Sumut akan terkontraksi di kuartal kedua tahun 2023 ini dibandingkan dengan kuartal kedua tahun 2022 silam.
Ia memprediksi, kontraksiya bisa mencapai 1.2% lebih, dan sejumlah sektor yang lainnya seperti perdagangan besar dan eceran juga berpeluang terkoreksi. Sektor pertanian menjadi andalan Sumut dan menjadi salah satu sumber pendapatan utama masyarakat di Sumut. Sehingga penurunan aktifitas ekonomi di sektor ini bisa merembet ke sektor lain seperti perdagangan besar dan eceran.
"Dan UU deforestasi sangat potensial memperburuk kinerja sektor ekonomi unggulan di Sumut. Masyarakat Sumut bisa menurun daya belinya (dimiskinkan) dengan UU tersebut," ucap Gunawan.
Menurutnya, jika kondisi ini bertahan di kuartal ketiga, maka sektor pertanian dan sejumlah sektor lain juga akan terkoreksi dibandingkan kuartal ketiga 2022.
"Jadi perlambatan ekonomi Sumut sudah terlihat, dan UU deforestasi memperburuk kinerjanya," sebutnya. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar