Biadap, Kakek Tega Cabuli Cucu Kandungnya Hingga Hamil



SIDIKALANG | Elindonews.my.id


Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan seorang kakek tua yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil, yang terjadi sejak bulan Desember 2022 lalu di Dusun II Lae Naboru II Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.


Peristiwa/kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrimnya AKP Rismanto J Purba SH, MH, Rabu (10/5/2023).


Pelaku yang diamankan berinisial OG (60) warga Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Dan korban sebut saja namanya bunga (12) warga Kabupaten Dairi.


Dijelaskan Rismanto, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, kepala sekolah SD di Kecamatan Siempat Nempu menghubungi saksi berinisial AS yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah SD di Kecamatan Siempat Nempu.


"Mendapat informasi tersebut AS (pelapor) pergi ke sekolah untuk bertemu dengan korban, dan didampingi pihak sekolah ke bidan desa untuk di periksa. Dan hasil test peck menunjukkan positif hamil", jelas AKP Rismanto.


Lanjut dikatakan AKP Rismanto, OG (pelaku) merupakan kakek kandung korban. Yang tega mencabuli cucu nya sendiri hingga hamil. Dan pelaku telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali dengan memaksa si korban untuk disetubuhinya.


Setelah itu, Selasa (9/5/2023) Polsek Buntu Raja mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, pihak Polsek Buntu Raja menyarankan pihak korban untuk buat laporan ke Polres Dairi. Namun, AS (istri pelaku) sempat menolak untuk membuat laporan ke Polres Dairi dikarenakan pelakunya suaminya sendiri.


"Menerima laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Dairi dengan cepat melakukan penangkapan terhadap OG (pelaku) di rumahnya di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (9/5/2023)", ungkapnya.


Dalam pemeriksaan petugas, korban menerangkan bahwa dirinya sudah sepuluh kali diperkosa OG (kakek kandungnya) sejak bulan Desember 2022 di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi tepatnya di dalam rumah.


Korban mengaku, bahwa dirinya selalu diancam setiap melakukan persetubuhan dan untuk tidak memberitahukan ke pihak keluarga. Dan pelaku ancam korban membunuh kalau sampai memberitahu ke kepada orang lain. Diketahui korban dari umur 2 tahun sudah diasuh dan tinggal sama dengan OG (pelaku) dikarenakan orang tuanya sudah bercerai. 


"OG (pelaku) saat di introgasi petugas, mengakui segala perbuatannya dan sudah melakukan persetubuhan kurang-lebih 10 kali kepada korban. Dari hasil Visum terhadap korban di RSUD bahwa ianya  telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis", imbuhnya.


"Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban", pungkas Rismanto. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar