Waduhhh...Yayasan SMK Tunas Harapan Pelihara Kepsek Ijazah Palsu

Astaga...5 Tahun Jabat Kasek SMK Ratusan Siswa Menjadi Korban



Jakarta | Elindonews.my.id


Gak disangka, bertahun-tahun SMK Tunas Harapan Jakarta Timur, bisa meraup kekayaan luar biasa, hanya dengan bermodalkan seorang oknum yang diangkat menjadi Kepala Sekolah dengan Ijazah Palsu.


Menurut laporan orangtua murid kepada awak media ini , oknum Kasek berinisial RM ini sudah menjabat sebagai Kasek lebih kurang 5 tahun. Dengan begitu, ada ratusan siswa lulusan SMK Tunas Harapan memiliki Ijazah yang ditandatangani RM pemegang Ijazah S2 diduga palsu, kata orangtua murid yang tidak mau disebut jatidirinya, Minggu 15/4/23.


RM disebut-sebut pemilik Ijazah S2 Magister Management Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta. Namun setelah ditelusuri oleh tim media ini, ternyata nama RM tidak pernah tercatat sebagai peserta program S2 di Universitas Negeri Jakarta.



Setelah kasus RM terkuak ke permukaan, RM langsung menyatakan mengundurkan diri sebagai Kasek SMK Tunas Harapan.


Sehingga patut diduga dengan mundurnya Rudi M M.Pd. dari Kepala Sekolah Menengah Kejuruan TUNAS HARAPAN Jakarta, Program Keahlian Analis Kesehatan dan Analis Kimia, yang beralamat di Jln. Bendera Raya - Inti Sari III, Kali Sari - Pasar Rebo, Jakarta Timur, berawal dari laporan salah satu orang tua siswa alumni di yayasan tersebut kepada salah satu Media dan LBH tentang gelar Magister Pendidikan (M.Pd.)  yang digunakan saudara Rudi Marsito tersebut.


Setelah crosscheck dan verifikasi data dilakukan oleh seorang awak media elindonews dan LBH pada salah satu Perguruan Tinggi ternyata RM tidak pernah menempuh pendidikan Magister Pendidikan (M.Pd.)  di Perguruan Tinggi tersebut. Hal ini juga diakui oleh RM ketika dimintai untuk mengklarifikasi hal tersebut melalui pesan Whatsapp pada 5/4/2023.


Oleh karena kurang tanggapnya Pengurus Yayasan Pendidikan Putera selaku penanggungjawab dari Sekolah Menengah Kejuruan TUNAS HARAPAN Jakarta mengenai isu permasalahan tersebut, telah mengakibatkan 200 lebih siswa/i menjadi korban ijazah dengan tanda tangan kepala sekolah R M yang menggunakan gelar palsu tersebut.


Perbuatan R M tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 272 dan 391 KUHP masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak  Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


Untuk itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta Timur diminta agar dapat menindak lanjuti perkara pelanggaran hukum atas Penggunaan Gelar pada Ijazah Palsu tersebut agar dapat ditindak lanjuti demi tegaknya hukum di negara ini.


Jika hal ini tidak dapat diindahkan maka dengan terpaksa kami akan melaporkan perkara ini ke Kementerian Pendidikan guna memberi efek jera bagi Pengurus Yayasan Pendidikan dan Para Tenaga Pendidik yang Nakal di Negara ini.

( Masril )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar