Perkembangan Sektor Perbankan Ditengah Covid-19 Indonesia Cukup Baik



JAKARTA | Elindonews.my.id


Di sektor perbankan untuk kredit perbankan pada Februari 2023 tumbuh sebesar 10,64 persen yoy -Januari 2023 10,53 persen yoy- menjadi Rp 6.375,3 triliun. 


Penguatan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 13,01 persen yoy. Secara mtm, nominal kredit perbankan Februari 2023 meningkat 1,02 persen mtm atau naik sebesar Rp 64,44 triliun.


Sementara itu, Dana Pihak Ketiga-DPK- pada Februari 2023 tercatat tumbuh sebesar 8,18 persen yoy -Januari 2023  8,03 persen yoy- menjadi Rp7.989 triliun, dengan giro dan deposito sebagai main driver. 


Secara mtm, DPK Januari 2023 tumbuh 0,44 persen atau naik Rp 34,89 triliun. 


Demikian dikatakan Ketua Otoritas Jasa Keuangan-OJK-Mahendra Siregar-pada Media tgl 04 April 2023 disiarkan live streming dalam acara Rapat Dewan Komisioner-OJK-bulan Maret 2023 yang berthema Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Solid Ditengah Votalitas Global Akibat Permasalahan di Amerika Serikat dan Eropah selanjutnya mengatakan,  komposisi DPK didominasi oleh CASA -current account and saving account- atau dana murah yang relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh terhadap pergerakan suku bunga.


Kondisi tersebut mendukung terjaganya kinerja likuiditas perbankan antara lain tercermin dari rasio-rasio likuditas yang berada di atas treshold. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit -AL/NCD- dan Alat Likuid/DPK -AL/DPK- pada Februari 2023 masing-masing tercatat sebesar 129,58 persen -Januari 2023 mencatat sebesar 129,64 persen4 dan 29,09 persen -Januari 2023: 29,13 persen- jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 


Adapun, Liquidity Coverage Ratio -LCR- dan Net Stable Funding Ratio -NSFR posisi Desember 22- masing-masing sebesar 244,20 persen dan 140,42 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 100 persen. 


Disebutkan, risiko kredit di Februari 2023 terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75 persen -Januari 2023: 0,76 persen- dan NPL gross sebesar 2,58 persen -Januari 2023: 2,59 persen- di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 pada Februari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp  427,7 triliun -Januari 2023: Rp 435,74 triliun- dengan jumlah debitur yang terus menurun menjadi 1,93 juta nasabah -Januari 2023: 2,02 juta nasabah-. Sementara untuk risiko pasar, Posisi Devisa Neto -PDN- tercatatnya sebesar 1,47 persen -Januari 2023: 1,51 persen- jauh di bawah threshold 20 persen.


Di sisi permodalan katanya Capital Adequacy Ratio -CAR- industri Perbankan di level yang cukup tinggi dan menguat menjadi sebesar 26,1 persen -Januari 2023: 25,88 persen-.

 

Yang dorong program literasi dan edukasi keuangan secara masif baik secara tatap muka -offline- maupun daring -online- melalui Learning Management System -LMS-dan media sosial. 


Dalam hal ini katanya, pada Februari 2023, OJK telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.730 orang peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 70 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 390.640 viewers. 


Memanfaaatkan momentum Ramadhan, OJK menyelenggarakan Serial Program Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah melalui “Gebyar Safari Ramadhan” pada tanggal 24 Maret s.d. 14 April 2023 yang rangkaian acaranya antara lain terdiri dari webinar edukasi keuangan syariah, Gebyar Ramadhan Nusantara -melibatkan KR/KOJK-, dan berbagai kontes keuangan syariah untuk menarik minat masyarakat.


Sementara itu, sejak awal Januari hingga 31 Maret 2023, OJK telah menerima 76.201 layanan, termasuk 4.852 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 385 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan -SJK-. Dari pengaduan tersebut itu sebanyak 2.411 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.417 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 


Arah Kebijakan strategi OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan kedepan, namun tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu melalui: 

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Dampak permasalahan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa relatif terbatas terhadap industri perbankan Indonesia, mengingat tidak terdapat eksposur langsung bank-bank yang ditutup di negara-negara itu dan kondisi stabilitas keuangan domestik yang terjaga. 


Juga karena respon cepat dari otoritas di berbagai negara yang mampu meredam risiko contagion. Agar perbankan tetap berdaya tahan dan mampu mengantisipasi downside risks dari dinamika global, OJK meminta perbankan untuk:

Memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian;

Melakukan stress testing secara berkala dengan berbagai skenario;

Melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik;

Menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi; dan

Menghindari praktek-praktek excessive risk-taking behaviour yang spekulatif imbuh Ketua OJK Pusat.


Selain itu, OJK senantiasa melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang dapat berimplikasi terhadap perbankan Indonesia serta memperkuat koordinasi antar otoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan -KSSK-.

OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent, untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas. Hal dimaksud dilakukan agar perusahaan asuransi tetap resilien dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi siklus pasar asuransi khususnya akibat kenaikan pada biaya modal dan eksposur risiko yang dapat diasuransikan, terutama yang sensitif terhadap kondisi ekonomi Jelasnya.


Untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan LJK telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan, termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.


Mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan, OJK memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi/High Quality Liquid Asset -HQLA-.


Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur  Pasar

OJK mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor -DHE- Sumber Daya Alam -SDA-yang memperkenalkan pemanfaatan instrumen Term Deposit Operasi Pasar Terbuka Konvensional dalam Valuta Asing di BI -TD OPT Valas BI- sebagai alternatif penempatan dari dana DHE yang disimpan di Indonesia dan berlaku  di awal Maret ini.  Dukungan OJK dilakukan melalui panduan bagi perbankan terkait penyajian aktivitas penempatan TD OPT Valas BI dalam Laporan keuangan bank sebagai berikut: 

Pada saat Eksportir/nasabah memilih DHE SDA ditempatkan pada TD OPT Valas BI maka Dana eksportir yang ditempatkan di TD OPT Valams BI dapat disajikan sebaai Liabilitas Lainnya dan di sisi aset penempatan disajikan sebagai Aset Lainnya.

Bank menyajikan fee/imbal hasil yang diterima dari BI sebagai pendapatan non bunga, sedangkan bunga/imbal hasil dari penempatan TD OPT Valas BI langsung di-pass through kepada nasabah eksportir.

Selain itu Aset dan Liabilitas yang timbul dari penempatan TD OPT Valas BI scara umum -sepanjang tidak terdapat eksposur risiko- tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial -seperti Liquidity Coverage Ratio -LCR-. Net-Stable Funding Ratio -MSFR-, kewajiban Penyediaan Modal Minimum -KPMM-/Capital Equivalency Maintained Assets -CEMA-, atas Maksimum Pemberian Kredit -BMPK-dan Kualitas  Aset-. Dari pada itu,

OJK berupaya untuk menumbuhkembangkan industri perbankan syariah dengan melakukan penguatan, percepatan, dan penyempurnaan implementasi konversi bank konvensional menjadi bank syariah melalui penerbitan pedoman konversi Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah serta konversi BPR menjadi BPRS.

OJK  juga meluncurkan Sistem Informasi Daftar Efek Syariah -SIDES- pada bulan Maret 2023 yang diharapkan dapat meningkatkan peran Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas bisnis dan keuangan yang relevan dan obyektif serta mendukung OJK dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah.


Di bidang IKNB, saat ini OJK telah menerbitkan ketentuan teknis untuk mendukung penguatan  pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia -LPEI-, yaitu SEOJK 4/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan LPEI, dan SEOJK 5/SEOJK.05/2023 tentang Kewajiban Penyediaan Modal

 Minimum -KPMM- oleh LPEI. Dengan terbitnya ketentuan tersebut, penyampaian laporan bulanan LPEI dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan cepat. Sementara, SEOJK 5/SEOJK.05/2023 memberikan pedoman bagi LPEI serta mengatur bahwa KPMM mencakup 1). Internal Capital Adequacy Assessment Process -ICAAP-  2). S upervisory Review and Evaluati

 Process -SREP- dan 3). Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko.

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan secara off-site dan membantu pengawas untuk melakukan deteksi secara dini -early warning- terhadap potensi masalah yang ada pada LJKNB, maka OJK telah menyelesaikan pengembangan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB -PRIME-.sebagai tools bagi pengawas yang antara lain digunakan untuk memantau kesesuaian pengelolaan investasi LJKNB dengan persyaratan dan batasan yang telah diatur di dalam ketentuan yang berlaku.Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan -UU P2SK- yang mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien, OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib, yang termasuk diantaranya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana alam, dan event insurance.


Dalam rangka penguatan industri perasuransian, OJK sedang mengkaji kebutuhan permodalan yang optimal bagi perusahaan asuransi untuk dapat menyerap dampak penurunan ekonomi dan mendukung pengembangan bisnis perusahaan.


Di aspek keuangan berkelanjutan, OJK melalui perannya sebagai principal representative dalam ASEAN Taxonomy Board -ATB- mendukung kegiatan dan investasi pembangunan berkelanjutan dengan berperan aktif menyuarakan pentingnya dukungan terhadap transisi energi secara bertahap dan secara bersamaan memastikan pertumbuhan sosialm dan ekonomi tidak dikesampingkan. 


ATB pada 27 Maret 2023 menerbitkan ASEAN Taxonomy form Sustainable Finance version 2 -ATSF versi 2- untuk memfasilitasi upaya transisi hijau negara ASEAN sehingga dapat menarik investasi global untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan. ATSF 2 menjadi pionir global untuk taksonomi kawasan yangm mempertimbangkan secara menyeluruh upaya penghentian penggunaan batu baram -.coal phase-outs/CPO-dalam dekarbonisasi untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris dengan menyediakan tools yang memiliki kontribusi yang signifikan untuk upaya transisi. Dalam rangka interoperability taksonomi kawasan dengan taksonomi nasional, ATSF Versi  dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan Taksonomi nasional.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar