Kanwil DJP Sumut I dan II Catat Realisasi Penerimaan Pajak Rp7,87 T



MEDAN | Elindonews.my.id


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan II -Kanwil DJP Sumut I dan II- mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 7,87 Triliun atau 23,45 persen dari target penerimaan Rp 33,56 Triliun sampai dengan Maret 2023. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 24,71 persen dari periode yang sama tahun 2022.


“Realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18 persen kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi didampingi Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan dan Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie saat menyampaikan rilis capaian kinerja DJP di wilayah Sumatera Utara pada acara Media Gathering di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I -Selasa, 11-04-2023-.


Dikatakan, meski prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia -BI- dan International Monetary Fund -IMF-, tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73 persen sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan -HPP-.


Terkait dengan penyampaian Surat Pembertahuan Tahunan-SPT-  Tahun 2023, realisasinya sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP di wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11persen. “Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33 persen dibanding periode yang sama tahun 2022,"kata Eddi.


Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan menyampaikan, tahun 2023 di Kanwil DJP Sumut I dan II telah mencanangkan pembangunan predikat Zona Integritas -ZI- Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani -WBBM- dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi -WBK-.


“Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK  merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat dan untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh berbagai pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut,”tutur Darmawan sembari menjelaskan selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan -NIK- menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP-.


Dalam penyampaian itu turut disosialisasikan soal Pemadanan Nomor Induk Kependudukan  -NIK- menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP- yang dijelaskan oleh pejabat Fungsional Penyuluh Kanwil  DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.


“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP,” ajak Muan.


Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34 persen atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia -WP OP WNI - telah valid. Sementara itu, tercatat sebesar 72,59 perse atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.


“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan tercatat.


.Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  'WBBM- dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi -WBK-.


“Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM tersebut merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat, dan untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut,”kata Darmawan  menjelaskan selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan -NIK- menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP-.


Dalam penyampaian itu turut disosialisasikan soal Pemadanan Nomor Induk Kependudukan -NIK- menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP- yang dijelaskan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.


“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu  pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP,” ajak Muan.


Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34 persen atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia -WP OP WNI- telah valid. Sementara itu, tercatat sebesar 72,59% atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.


“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK,” tutup Muan. -FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar