Ka. Kanwil DJP Sumut II Paparkan Progress Pemadanan NIK Dengan NPWP



MEDAN | Elindonews.my.id


Mulai Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi-WP OP- di Sumut Sudah digunakan . Demikian kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak -Kanwil DJP- Sumatera Utara -Sumut I - dan II yang kini gencar mensosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan -NIK- dengan Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP-.


Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan rencana bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi -WP OP- khusunya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan hanya menggunakan NIK.


Rencana tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan pada  acara media gathering yang digelar Kanwil DJP Sumut I dan II, di Aula Istana Maimoon Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan, Selasa -11/4/2023-.


Kata Darmawan, langkah memadankan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewujudkan satu identitas -single identity number-.


Darmawan yang baru beberapa minggu bertugas memimpin Kanwil DJP Sumut II menyebutkan, sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34 persen atau sebanyak 1,24 juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia  -WP OP WNI- telah valid.


Kemudian, tercatat sebesar 72,59 persen atau sebanyak 1,35 juta data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut II yang sudah berstatus valid.


“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK," tutup Darmawan.


Pada kesempatan itu fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan tampil memaparkan cara memadankan NIK dengan NPWP.


“Pemadanan NIK menjadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga-KK- login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi," katanya sembari mengajak wajib pajak OP di Sumut segera melakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar