MEDAN | Elindonews.my.id
Hingga saat ini dua bangunan mewah diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG) masih berlangsung, dan belum ada tindakan tegas dari instansi terkait atau terkesan diabaikan.
Kedua bangunan mewah itu berada di Jalan Mustapa Medan tepatnya di Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.
Selain itu, enam unit bangunan mewah bebas berdiri diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG) di Jalan Perjuangan Gang Burung Sepatu Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.
Pasalnya, para pemilik bangunan liar tanpa memiliki SIMB/PBG tersebut telah dibekingi oleh instansi-instansi terkait. Sehingga bangunan mewah itu bebas berdiri kokoh tanpa memiliki izin.
Sementara Walikota Medan Bobby Nasution telah menegaskan dan meminta seluruh jajarannya agar menindak tegas seluruh bangunan liar di kota Medan yang tidak memiliki SIMB/PBG. Namun, hingga saat ini penegasannya tersebut terkesan diabaikan. Padahal penegasan itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap saat dikonfirmasi via selular, Rabu (5/4/2023) terkait bangunan mewah diduga tanpa SIMB/PBG di Jalan Mustapa Medan tepatnya di Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur. Dan enam unit bangunan mewah yang berada di Jalan Perjuangan Gang Burung Sepatu Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, mengatakan akan dicek.
"Kami cek dulu lah yah," ungkap Rakhmat singkat. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar