Direktorat Jenderal Pajak Terbitkan Aturan Baru Bagi WP Pekerja Lepas Artis Dan Atelet Serta Profesi



JAKARTA | Elindonews.my.id


Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Sri Astuti mengatakan, bagi para pekerja lepas yang  penghasilannya banyak seperti Artis, Atelit atau pekerja profesi lainnya, Ditjen pajak telah menerbitkan aturan baru yang dikeluarkan tanggal 01 Maret 2023. 


Peraturan baru itu berisi tentang petunjuk teknis tentang penghitungan pemotongan  PPH pasal 23. Tatacara pemotongan PPH pasal 23 atas penghasil royalty yang diterima oleh Wajib Pajak  Orang Pribadi yang menerapkan dengan menggunakan penghasilan netto . 


Demikian dikatakan direktur P2Humas Ditjen Pajak-Sri Astuti-pada acara pelatihan di Jakarta tanggal 28 Maret 2023, selanjutnya mengatakan, pengenaan pasal 23 itu yang berlaku pertanggal 01PJ 2023 dengan tarif sebesar 15 persen agar tidak terjadi kelebihan pemotongannya sehingga terjadi lebih bayar maks tarif efektifnya jadi 6 persen sehingga yang dipotong bila dikumpul tidak terjadi kelebihan pemotongannya yang menyebabkan lebih bayar yang menyebabkan WP terjadi kerugian.


Disebutkan, Cost of Complaian WP juga turun dan Cost Administrasation di Ditjen Pajak juga menjadi lebih sederhana. Dengan  adanya pelatihan bagi kalangan wartawan kata Sri Astuti dimaksudkan untuk memberi masukan kepada media dalam meningkatkan pemahaman dalam menulis tentang perpajakan sehingga diharapkan beritanya ada unsur edukasi dan memberitahu kepada masyarakat luas tentang pajak.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar