Sidang Gugatan Perdata Yang Melibatkan Bupati Samosir, Majelis Hakim Tegur Keras Pengacara Tergugat I



BALIGE | elindonews.my.id


Dalam sidang lanjutan kasus Perdata antara Wendeilyana Simarmata (Pengugat) dengan Tergugat(I) Tumbur Naibaho bersama Tergugat (II) Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom dipengadilan Negeri Balige , Pengacara Tergugat dikecam keras oleh Majelis Hakim.


Kejadian itu bermula saat sidang lanjutan mendengarkan keterangan Saksi  yang dihadirkan Wendeilyana Simarmata   dimana Ketua Majelis Pengadilan Negeri Balige Tegur keras Poloria Sihalolo Pengacara Tergugat (I),karena pada kesempatan itu langsung mempergunakan telepon selulernya dalam aksi memoto dan Vidio pada berjalan sidang yang dipimpinnya.


Melihat aksi Pengacara Tergugat satu (I) dengan spontanitas  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang dipimpin Makmur Pakpahan SH.MH. langsung Menegur keras serta sempat menyita dan memeriksa telepon seluler  dari Poloria Sihaloho Pengacara tergugat I Tumbur Naibaho serta menghapus langsung Poto dan Vidio yang sempat terekamnya.


Disini sebagai informasi adapun Agenda sidang Pengadilan Negeri Balige terhadap Tergugat 1 Tumbur Naibaho  dan tergugat Kedua Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom, pada Perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN. berlangsung tertib dipengadilan Negeri Balige yang dilaksanakan Senin (27/2) diruangan Cakra Balige Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara.


Lebih lanjut dalam mendengar keterangan saksi penggugat tampak kembali normal semua itu  karena ketegasan majelis hakim disaat memimpin persidangan tersebut.


Tata-tertib persidangan saat itu sudah ada himbauan untuk tidak mempergunakan telepon seluler agar  jalannya persidangan berlangsung tertib kerena  terbuka untuk umum.


Dihari yang sama atau diluar persidangan oknum penggugat kepada Wartawan, yaitu Wendeilyna Simarmata sangat mengapresiasi atas ketegasan Ketua Majelis hakim yang  langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkam oleh Pengacara Florence Sihaloho tergugat satu (1) dalam menghadirkan saksi terhadap kasus perdata tersebut.


"Saya sangat memapresiasi ketegasan Ketua Majilis Hakim yang tegas dalam memimpin persidangan, ini perlu dihargai dan dihormati, pungkas Wandeilyna mengakhiri . 

(NS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar