PANCURBATU | Elindonews.my.id
Diduga Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya belum komitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya (wilkum).
Buktinya, perjudian seperti judi Samkwan, tembak ikan, kopyok, kartu tiga dan judi baccarat. Diduga bebas beroperasi hingga 24 jam di wilkum Polsek Pancurbatu - Polrestabes Medan tepatnya di Desa Tiang Layar (ex Medan Country Club) Kecamatan Pancurbatu. Dan disebut-sebut juga beromset ratusan juta rupiah perharinya.
Hal itu dikatakan salah seorang pria berinisial DS (40) warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, lokasi perjudian tersebut sudah beroperasi dari bulan Agustus 2022 hingga saat ini tetap bebas beroperasi.
Dijelaskannya, perjudian tersebut terkesan diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya dari pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu. Sehingga pengelola/bandar judinya seolah-olah kebal hukum. Dalam menjalankan aksinya sang bandar bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah perhari nya, tanpa memikirkan resiko besar terhadap warga Desa Tiang Layar, ujar DS
"Warga sini sudah sangat resah bang, atas kebebasan judi itu beroperasi sampai 24 jam. Bang lihatlah mana ada takutnya lagi bandarnya dalam menjalankan bisnis haram itu," ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, bagi pemain yang ingin bermain di tempat tersebut boleh datang ke Medan Country Club sebagai titik kumpulnya. Para pemain akan dijemput oleh para panitia judi serta disiapkan mobil pengangkutan umum menuju turunan ke bawah lokasi tersebut, yang jarak lokasinya kurang lebih 2 km kebawah menuju kolam pancing.
"Bagi para pemain yang membawa temannya satu orang akan di berikan uang minyak sebesar sebesar 300 ribu rupiah," jelasnya.
DS selaku warga Desa Tiang Layar berharap kepolisian segera menindak tegas lokasi perjudian tersebut.
"Saya selaku warga disini bang, berharap pihak kepolisian segera menutup lokasi judi secara permanen dan menangkap pengelola/bandar judinya. Supaya situasi Kamtibmas di desa ini aman dan kondusif," harapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrimnya Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi via selular, Senin (20/3/2023) terkait praktik perjudian bebas beroperasi hingga 24 jam yang beromset ratusan juta rupiah perharinya di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar