MEDAN | Elindonews.my.id
Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (NKF MNI) Kota Medan, segera akan melaporkan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang sebelumnya telah dilaporkan PT. Guna Karya Nusantara ke Kejari Medan.
Ketua MKF MNI Kota Medan, EP Simanjuntak akan menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Medan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Bukti sementara yang sudah ada berupa dokumen tender, gambar rencana, dokumentasi serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut EP Simanjuntak, ada yang menjadi perhatian khusus yaitu masalah perubahan desain pondasi. Perubahan Pondasi menyebabkan biaya rencana menaik secara signifikan sehingga perusahaan yang di persyaratkan menjadi Perusahaan dengan Kualifikasi Besar.
Kualifikasi Gedung Panti Sosial yang dikategorikan sebagai gedung komersial oleh Herbet Hamongan Panjaitan, telah menimbulkan pertanyaan besar. Sementara Panti Sosial bergerak atas prinsip social bukas prinsip bisnis
Pengaduan akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Juntak
Dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena masih ada mosi tidak percaya atas sikap Kejatisu untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi di kota Medan.
Ketua MKF MNI Kota medan EP. Simanjuntak berharap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak dijadikan segilintir orang untuk menjadi tempat SARANG PENYAMUN.
Dugaan itu muncul karena berulang kali tender di ulang. Dugaan muncul karena penyedia jasa yang diarahkan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan susah untuk dimenangkan sehingga banyak kegiatan tidak selesai sesuai masa akhir kontrak, kata Juntak kepada awak Media, Jumat 24/3/23.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar