MEDAN | Elindonews.my.id
Ketua MKF MNI (Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia) Kota Medan, EP Simanjuntak, dengan tegas meminta agar Walikota Medan, mencopot Kadis Perkim dan Kabid Perumahan dari jabatannya, karena dinilai tidak becus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Hal itu disampaikannya kepada para awak media, Minggu 19/3/23 di Medan.
Menurutnya, kolaborasi antara Kepala Bidang Ikhwanza Syahputra, ST, MT selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T. selaku Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tidak seperti yang diharapkan.
Sampai saat ini perencanaan masih belum selesai dan fisiknya tidak dapat dilaksanakan tendernya. Jika tidak mulai sekarang ditenderkan , ditakutkan seperti proyek sebelumnya yang belum selesai.
Salah satunya adalah Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun 2022. Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang dilaksanakan PT. BETESDA MANDIRI dengan No. Kontrak 09.04/PPK-APBG-APBD-DPKPPR/IV/2022 dengan Masa Pelaksanaan selama 240 Hari Kalender dimulai tanggal 27 April 2022 sampai 22 Desember 2022.
Namun sampai saat ini Pembangunan Panti Sosial Tahap II belum selesai, setelah diberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikannya, PT. BETESDA MANDIRI belum juga mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Sesuai pasal 56 ayat 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.”
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua MKFMNI Kota Medan, EP Simanjuntak, perpanjangan waktu untuk 50 hari kalender menggunakan Jaminan Pelaksanaan dari Jamkrindo Syariah yang sebelumnya jaminan pelaksanaan dari BANK . setelah 50 hari kalender tidak ada lagi addendum kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Hal tersebut bisa dipastikan dengan meminta keterangan dari PT. JAMKRINDO SYARIAH sebagai perusahaan penjamin.
Besarnya denda yang diberikan harus jelas karena sudah melebihi 50 hari kalender.
Setelah banyak proyek yang terlambat penyelesaiannya, bahkan ada yang runtuh, justru Walikota Medan tetap mempertahankan mereka dengan melantik pada tanggal 2 Januari 2023. Ada apa sehingga Kabid dan Kadis, kok masih tetap dipertahankan.? tanya Juntak. (E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar