Kajatisu Dan Tokoh Masyarakat Sumut Ajak Segera Lapor SPT Tahunan



Medan |Elindonews.my.id


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah melaksanakan Pekan Panutan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Maret 2023. Pekan Panutan adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia. 


Kegiatan yang bertujuan agar pejabat pemerintah ataupun figur publik menjadi teladan bagi seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto bersama Kanwil DJP Sumut I melaksanakan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Beliau menyatakan bahwa DJP telah menyediakan e-Filing sebagai bentuk pelayanan agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, nyaman, dan aman. Rabu (29/3/2023) Medan. 


“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saya secara online melalui e-Filing. Saya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Sumut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”, cetusnya.


Tak hanya Kajati Sumut, Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan juga dilaksanakan dengan pejabat pemerintah lainnya di antaranya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Achmad Daniel Chardin, Kepala Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Ketua DPRD Kota Medan Hayim, dan Wali Kota Binjai Amir Hamzah. 


Selain pejabat pemerintah, Pekan Panutan juga dilaksanakan bersama figur publik Sumut lainnya, seperti Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut, Janlie, para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ketua Kadin Medan Aman Chandra, dan Mak Beti (Arif Muhammad). 


Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan kegiatan Pekan Panutan dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumut dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Kegiatan rutin tahunan tersebut diselenggarakan sebagai momentum untuk mengingatkan kembali peran penting pimpinan dalam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Pelaporan tersebut dapat disampaikan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.


“Semoga Pekan Panutan dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan meningkatkan penerimaan pajak, demi pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah Sumut” ujar Eddi Wahyudi.


Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Dalam mendukung program Satu Data Indonesia dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, mulai 1 Januari 2024 NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif. Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, lebih awal tentu lebih nyaman”. (JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar