Samosir | Elindonews.my.id
Personil Bhabinkamtibmas yang melaksanakan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat melaksanakan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Kegiatan Sambang dilaksanakan di Desa Pardomuan Nauli, Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan, Desa Siboro Kec. Sianjur Mula - mula, Desa Garoga Kec. Simanindo, Desa Sabulan Kec. Sitio-tio, Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang ditemui di Persawahan, di Warung, dilokasi perbukitan, Pertemuan Desa. Menyampaikan terkait dampak buruk dari Pembakaran Lahan atau hutan yang dapat memicu kebakaran yang besar merambah kepemukiman sehingga dapat menimbulkan korban Manusia, mengganggu pernapasan dan kepada pelaku juga dapat dipidanakan dengan denda besar sesuai Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.
Untuk mengingatkan Masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan dan hutan, Bhabinkamtibmas juga memasang Spanduk dilokasi Strategis dimana lokasi tersebut dinilai sebagai lokasi rawan terjadinya Karhutla dan juga sebagai lokasi tepat lalu lalang masyarakat.
Pendirian Spanduk Stop Karhuta tersebut yakni di Pos Pendakian Pusuk Buhit Jalur Sitao-Tao Dudun III Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan dan dilokasi perbukitan Desa Sabulan Kec. Sitio-tio.
Pencegahan Karhutla saat ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan target Lokasi Masyarakat Berkerumun (Kedai/Warung) untuk memperluas informasi Stop Karhutla, Menemui Masyarakat Dipersawahan untuk melarang membakar Lahan, di Kantor Desa untuk menyatukan pendapat dengan aparat desa untuk bersama - sama melaksanakan sosialisasi, dan kepada masyarakat didaerah perbukitan dimana lokasi tersebut strategis zona kebakaran lahan, lokasi jalur pendakian.
( SL BENDRA WS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar