Azas Netralitas ASN Dan Ketua RT/RW Dipersoalkan




JAKARTA | Elindonews.my.id 


Mendekati tahun politik yang akan di gelar pada tahun2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau azas netralitas seorang ASN harus di wujudkan.


Dalam pemilihan umum serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan pegawai ASN dalam pemilu nanti, kata


Adapun yg menandatangani SKB tersebut adalah :

Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri dalam negeri M.Tito Karnavian, Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Arya wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto serta Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. SKB tersebut ditandatangani di kantor Kementrian PAN RB Jakarta.


ASN memiliki azas netralitas yg di amanatkan undang-undang No   5/2014 tentang ASN dalam peraturan tersebut termaktub bahwa ASN di larang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


ASN pun di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk  pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun, kata Purnomo Ketua RW di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, kepada awak Media, Rabu 29/3/23.


Lebih lanjut Purnomo berkata, lalu bagaimana dengan pengurus RT/RW yang notabene bukan aparatur sipil negara (ASN).? Masa pengurus RT/RW menjabat dibatasi durasi waktu yang hanya 5 tahun sesuai Pergub DKI No 22 tahun 2022 tentang RT/RW, untuk satu masa kepengurusan dan bisa dua kali untuk kepengurusan kedua. Apakah bisa di samakan dengan ASN yang ketika sudah memegang SK PNS nya bisa menjalankan tugas selalu ASN selama 35/40 tahun.?


Sementara pengurus RT/RW yang dalam proses  pemilihannya amat sangat berbeda dengan tata cara penerimaan CPNS.


Pengurus RT/RW hanya mendapat uang operasional tiap bulan selama menjabat sementara untuk ASN selain gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan lain-lain. 


Kalau ASN di batasi aturan SKB, Men PAN RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu).


Sementara pengurus RT RW hanya di atur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta No.22 tahun 2022  Tentang RT RW  

Pasal 20.

Huruf f  bukan merupakan anggota dan atau pengurus dari 

1.partai politik

2.Dewan kota/Dewan kabupaten pada provinsi DKI Jakarta dan

3.lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Ironi memang pejabat tinggi bisa memegang sampai 30 jabatan berbeda.

Sementara rakyat kecil selalu pengurus RT RW tidak bisa merangkap jabatan hanya karna takut tidak bisa netral.ironis. (MS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar