Asuransi Mengalami Kelesuan Pasca Covid 19



MEDAN | Elindonews.my.id


Asuransi berperan penting dalam perekonomian nasional. Asuransi dapat mendorong pengelolaan keuangan secara efektif, melalui pembayaran premi secara berkala sebagai kompensasi atas potensi kerugian terjadinya risiko di masa depan. Dengan asuransi, perekonomian juga dapat dibangun menjadi lebih resilience melalui pengelolaan risiko individu dan bisnis secara efektif. 


Demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan-OJK-dalam reless yang  diterima elindo news.my.id Selasa, 14 Maret 2023, yang selanjutnya menjelaskan, investor institusional juga dapat mengisi kebutuhan pendanaan jangkah menengah dan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 


Dikatakan, hingga kini jumlah pelaku industri asuransi jiwa sebanyak 61 perusahaan, asuransi umum 77 perusahaan, reasuransi 8 perusahaan dan asuransi wajib 3 perusahaan dengan total aset sebesar Rp1.032,13 triliun per Januari 2023. Jumlah aset dan premi asuransi mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.


Sedangkan tingkat literasi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 31,72% meningkat 12,32% dibandingkan tahun 2019. Tingkat inklusi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 16,63% meningkat 3,48% dibandingkan tahun 2019. 


Selain itu, OJK pada tahun 2020 telah menerbitkan POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan diajukan menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui SEOJK No. 1/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 


Cakupan yang diatur antara lain tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara individual, faktor penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas dan permodalan serta penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan perusahaan. 


Selain itu, OJK pada tahun 2021 juga telah menerbitkan POJK No.9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Cakupan yang diatur antara lain kriteria status pengawasan LJKNB -normal, intensif dan khusus-, tindak lanjut status pengawasan dan penegakan kepatuhan.


Untuk Penguatan pengawasan di industri asuransi terus dilakukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen.


OJK pada Maret 2022 telah menerbitkan SEOJK No.5/SEOJK/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi -SEOJK PAYDI/Unit Link- yang mengatur tentang penyempurnaan aturan pemasaran PAYDI, transparansi dan perlindungan pemegang polis, serta perbaikan aturan tata kelola investasi aset PAYDI.


OJK pada Desember 2022 telah menerbitkan SEOJK No.30/SEOJK.05/2022 tentang Perubahan Atas SEOJK No.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Penerbitan SEOJK ini dalam rangka meningkatkan peran Badan Usaha Selain Bank -BUSB- dalam pemasaran produk asuransi dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat. 


Ruang lingkup yang diatur antara lain membedakan pengaturan pemasaran produk asuransi oleh BUSB tertentu, dan menambahkan pengaturan terkait premi atau kontribusi yang dibayarkan melalui BUSB dari penegasan tanggung jawab perusahaan atas semua tindakan BUSB. 


Menurut kepala OJK-Bambang Mukti Riyadi-OJK pada Desember 2022 telah menerbitkan SEOJK No.31/SEOJK.05/2022 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank -Bancassurance-. Ruang lingkup yang diatur adalah harmonisasi dengan ketentuan perbankan khususnya terkait penyelenggaraan produk Bank Umum dan untuk mempermudah proses perizinan kerja sama bancassurance dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar