Aneh...Pengadilan Tinggi Agama Sumut Putuskan Perkara Kepemilikan Tanah Hanya Berdasarkan Surat Ukur


Suranta, pihak berperkara yang merasa ada keanehan dalam putusan PTA Sumut


MEDAN | elindonews.my.id


Ada pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Medan, merasa aneh karena Hakim Pengadilan Tinggi Agama  Sumatera Utara memutuskan Perkara  Kepemilikan Satu Objek Tanah  hanya Berdasarkan Surat Ukur, bukan berdasarkan Alas Hak seperti Surat Lurah dan Keterangan Camat atau Sertifikat Hak Milik. 


Hal itu tertuang  dalam putusan pengadilan Nomor 17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama  Sumatera Utara pada Tanggal 28 February 2023 terkait satu perkara harta bersama. 


Dimana  dalam keputusan tersebut dijelaskan dalam pertimbangan Hakim "sesuai Surat Ukur" bukan berdasarkan Sertifikat Kepemilikan Hak, Sehingga Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya, seolah-olah Majelis Hakim asal memutuskan saja tanpa melalui pertimbangan hukum, atau mungkin ada Mafia di PTA Sumut.


Ketika hal itu dikonfirmasi oleh Awak media pada selasa /7/3/2023 langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara di Jl.Kapten Sumarsono Medan,  terkait hal tersebut, yang diterima langsung oleh Darman Hasibuan Humas  Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara. Saat ditanya, apakah  terkait hal tersebut untuk menyakatan kepemilikan satu asset tanah bisa hanya berdasarkan surat ukur bukan berdasarkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sesuai undang undang.? 


Sembari melihat putusan yang telah dikeluarkan oleh PTA tersebut Darman berkilah mengatakan  " mungkin  Hakim hanya melihat dari Surat Ukurnya saja " katanya


Darman Hasibuan Saat ditanya apakah putusan ini sudah benar atau memang adanya kekeliruan terkait keputusannya, sebab sudah Jelas berdasarkan Akta Jual beli terkait objek tersebut pada tahun 2004 sudah berubah Nama Kepemilikan,  sementara ukuran dari objek itu tidak akan pernah berubah  kecuali objek tersebut di pecah ukurannya. 


Darman menjawab "Keputusan tersebut sudah benar, saya selaku Humas juga tidak bisa menyatakan ini salah karena yang memutuskan itu Hakim, dan apapun keputusan Hakim itu sudah benar, namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk melakukan upaya banding Kasasi kembali" tambahnya.


Terpisah saat dilakukan wawancara terhadap Suranta Sembiring bahwa dirinya sangat kecewa dengan Keputusan Hakim PTA tersebut" seolah olah Hakim ini tidak profesional dan tidak memiliki Kemampuan untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan suatu perkara Kepemilikan objek tanah sehingga tidak paham apa itu sertifikat dan apa itu surat ukur". Sehingga terjadilah putusan asal jadi. 


Suranta "Ada dugaan saya kalo dalam peradilan ini adanya mafia peradilan, sehingga Hakim tidak melihat bukti-bukti saya yang saya ajukan berupa Sertifikat Kepemilikan " katanya.

( E_01/pkr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar