JAKARTA | elindonews.my.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU-melanjutkan pemanggilan Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 -UU No. 5/1999- dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia pada tanggal 3 Pebruari 2023 secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu -4-2-2023- mengatakan, kali ini Investigator KPPU menghadirkan Martin Daniel Siyaranamual seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies -CEDS-LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.
Martin dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.
Dalam kesaksiannya Martin menggaris bawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.
Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition. Hal ini dikaitkan dengan bagaimana perilaku perusahan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.
Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait Bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu.
Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini katanya informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar