Polres Samosir Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pencabulan



SAMOSIR | elindonews.my.id


Dalam kurun waktu yang begitu singkat Kapolres Samosir  sudah mampu  mengungkap dua kasus yang berbeda yaitu terkait Peredaran Narkoba Jenis Tanaman Ganja serta mengamankan Tujuh (7) orang oknum pelaku dan pengungkapan kasus Tahun 2020 terkait  Pencabulan anak dibawah umur .


Hal ini dikatakan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH,S.I.K , MH  saat memimpin  Konprensi Pers dihalaman Mapolres Samosir Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Kamis    (9/2/23).


Yogie" menekankan bahwa kami Polres Samosir komit brantas kasus yang merugikan masyarakat didaerah ini dan  akan tetap komit brantas ilegal logging seperti yang terjadi saat ini didaerah  desa Hutaginjang dan juga kasus lain tanpa pandang bulu ,tegasnya.



Dalam kegiatan ini dihadiri oleh : 

- Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH.MH 

- Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH. 

- Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D.Hetriadi. 

- Pabung 0210 Kapt.G Sebayang. - Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H. 

- Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim  IPDA Fajri Lubis. 

- Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk. 

- Para Insan Pers Media Cetak maupun Media Online Kab. Samosir.


Press realease iñi terdapat 2 (Dua)  kasus Tindak Pidana yang berhasil dilakukan penggungkapan oleh Polres Samosir antara lain sebagai berikut,

1. Tindak Pidana Narkotika : 

Pada hari  Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib di Simullop Kel.Siogung ogung Kec.Panguruan Kab.Samosir.

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II  / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal  06 Februari  2023.

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka  7 orang berinitial,

1. AS, 2. NA, 3. TF, 4. RR, 5. JS, 6. BG, 7. SJ .

Dan  Barang bukti yang diamankan berupa  narkotika jenis ganja dengan berat 2,78  (dua koma tujuh delapan) Gram , 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 (Satu)  Buah Hp Merk Samsung  A20s ,1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20 , 1 (Satu) Buah Hp Merk Y20 ,1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9 , 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja  dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram ,1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5., 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram , 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram,  1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis   ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam), 1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8


2. Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, Atas dasar Laporan Polisi Nomor. : LP /  B - 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei  2022, Pasal yang dipersangkakan :

Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP. 


Waktu Kejadian , Sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022. di Kab. Samosir.


Tersangka, L. S.  Umur : 40 tahun kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan : Petani.

Pelapor : R. Als MAK D,      Korban MS, 13 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, SMP  Pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata,SH menyampaikan, Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya.  demikian juga kepada rekan pers ,sebutnya  . ( Nanang S ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar