Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara KPU Kab. Samosir Dengan Polres Samosir Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.



Samosir | elindonews.my.id


Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara KPU Kab. Samosir dengan Polres Samosir Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Wira Pinandita Polres Samosir hari ini Selasa,  21Februari 2023.


Kegiatan dihadiri oleh : 

- Kapolres Samosir *AKBP Yogie Hardiman, S. H, S. I. K, M. H.*

- Ketua KPU Kab. Samosir *Ikarolina Samosir, SE.* 

- PLT Waka Polres Samosir *Saut Tulus Panggabean, S.H*

- Para PJU Polres Samosir.

- Para Komisioner KPU Kab Samosir. 

- Sekretaris KPU Kab. Samosir.

- Para Kasubbag KPU Kab. Samosir.

- Personil Polres Samosir.

- Para Staff KPU Kab. Samosir.


* Rundown Kegiatan tersebut sebagai berikut :

- Pembukaan dari MC

- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Doa

. Kata sambutan dari Ketua KPU Kab. samosir

- Kata Sambutan dari Kepala Kepolisian Resor Samosir

- Penandatanganan Perjanjian Kerja sama

. Foto Bersama


 Ketua KPU Kab. Samosir Ikarolina Samosir, SE Menyampaikan pada sambutannya dèngan kata : 



Puji dan syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang Maha kuasa atas limpahan berkat nya kita dapat berkumpul di Aula wira Pinandita Polres Samosir . 


Pada saat ini kami dari KPU Kab. Samosir dengan Polres Samosir melakukan penandatanganan kerja sama pada pemilu serentak 2024 agar terjadinya sinergitas antara KPU Kab samosir dengan polres Samosir. 


Kami KPU Kab. Samosir berharap dan membutuhkan pengamanan dari polres Samosir terkait tahapan yang akan berlangsung di kabupaten Samosir agar kami mendapat rasa aman pada saat pelaksanaan tahapan dan pada pemilu serentah 2024.


Kami juga berharap polres Samosir dapat melakukan pengamanan dalam setiap tahapan pemilu 2024 hingga pada hari pemilihan 14 februari 2023.


Pada saat ini KPU Kab Samosir sedang melaksanakan kegiatan pencocokan data pemilih dan verifikasi Faktual se Kab samosir :

Dalam proses pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan pencocokan data pemilih kami berharap agar dapat dibantu agar mendapat rasa aman pada saat kami melaksanakan tugas di wilayah masing masing. 

Semoga perjanjian kerja sama ini KPU Kab Samosir dan polres Samosir terjalin hubungan yang baik dan sinergitas agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. 


Selanjutnya , Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S. H, S. I. K, M. H menyampaikan pada sambutan nya :

Marilah kita panjatkan puji dan syukur atas berkat karunia Tuhan kita dapat berkumpul untuk melaksanakan perjanjian kerja sama pada pemilu 2024.

Penandatanganan kerja sama ini adalah merupakan sinergitas antara KPU Kab. Samosir pada pemilu 2024. Saat ini kami telah melaksanakan delegasi kewenangan pada Satuan Intel kami agar melakukan pengamanan melekat tentang kegiatan KPU Kab samosir agar kami dapat memberikan bantuan di setiap tahapan KPU Kab. Samosir pada pemilu serentak 2024.

Selama ini hubungan antara KPU Kab. Samosir telah menjalin hubungan dan baik namun kami akan selalu meningkatkan hubungan yang baik agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Saya selaku pemimpin di dalam bidang keamanan di wilayah kabupaten Samosir ini akan bertangung jawab akan kamtibmas di wilayah Kab. Samosir selama tahapan dan pada pemilu serentak 2024.

Seluruh pejabat utama dan anggota polres samosir mendukung penuh seluruh kegiatan tahapan pemilu hingga pemilu serentak 2024.


Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kerja sama antara KPU Kab. Samosir dengan Polres Samosir Pada Pemilu Serentak Tahun 2024


Perjanjian Kerja sama ini membuahkan Hasil yakni :

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Undangan KPU Kab. Samosir No. 153/PR.08-SD/1217/4/2023  tanggal 17 Februari 2023 bahwa KPU Kab. Samosir Menindaklanjuti surat  KPU Republik Indonesia No. 1308/PR.08-SD/01 /2022 Tanggal 8 Desember  2022 perihal  tindak lanjut kerja sama antara KPU  dengan Kepolisian Negara Republik 

Kegiatan Penandatanganan Kerja sama antara KPU Kab. Samosir dengan Polres Samosir bertujuan agar terjalin sinergitas dan hubungan baik dalam rangka tahapan pemilu 2024.


Isi MOU yakni :

a). Maksud dari kerjasama ini sebagai pedoman guna mewujudkan sinergitas pelaksanana tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

b). Pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi

c). Bantuan Pengamanan

d). Penegakan Hukum

e). Perumusan Peraturan Teknis

f). Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.

(  Nanang S  ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar