MEDAN | elindonews.my.id
Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencabutan empat Perda, di gelar di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra, Sabtu (28/1/2023), Medan.
Empat Perda yang akan dicabut yakni Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi. "Masukan yang diharapkan untuk memperkaya materi sebagai penyempurnaan Ranperda tersebut, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan serta kepastian hukum untuk mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” jelas Gubsu Edy Rahmayadi dalam Nota Jawabannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.
Disampaikan, dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut. “Berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” bebernya.
Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama oleh pihak ketiga.
Dijelaskan, bahwa pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang kemudian, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Mendagri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.
“Setelah mengikuti secara saksama, pemandangan umum fraksi-fraksi partai pada sidang paripurna sebelumnya, Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi Partai Nasional Demokrat, fraksi PKS, fraksi Partai Demokrat, fraksi PAN, fraksi Hanura, dan Fraksi Nusantara atas pencabutan 4 (empat) peraturan daerah dimaksud,” cetus Sekda menyampaikan jawaban Edy Rahmayadi.
Namun ada saran Fraksi PDI Perjuangan yakni, agar pemerintah daerah memberikan akses terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan umum, panas bumi dan ketenagalistrikan.
Setidaknya melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, untuk memastikan rakyat mendapatkan kemanfaatan dari pengelolaan tersebut, dan tidak menjadi penonton di rumah sendiri, serta turut dalam pengawasan dan penataan khususnya terhadap pengelolaan ketenagalistrikan yang bersumber dari panas bumi.
“Dapat disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait, dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” jawab Gubsu.
Sedangkan saran Fraksi Golkar yakni walaupun semua kewenangan ditarik dalam hal perizinan pertambangan, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan, apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyikapi hal ini, pasca dicabutnya perda nomor 2 tahun 2013 tentang pertambangan umum.
“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam rangka kemudahan iklim investasi,” jawab Edy Rahmayadi lagi.
Sementara saran dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, agar adanya sistem regulasi, yang dapat mengatur secara komprehensif, tentang sistem pertambangan umum dan pengelolaan panas bumi di sumatera utara dan menertibkan semua sistem perizinan kepada semua pihak yang bergerak dalam usaha pertambangan, secara adil, terbuka, dan transparan, memperhatikan dampak lingkungan, sehingga tidak merugikan atau meresahkan masyarakat.
“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara, akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan instansi pusat dan kabupaten/kota, dalam melaksanakan sistem tata kelola tersebut, dengan bekerja keras dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan,” jawab Gubsu lagi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat memberikan masukan, bahwa masih banyak daerah terutama pedesaan, yang mengalami kesulitan untuk mendapat akses listrik. Pemprosu diminta memberikan kemudahan, dengan meringankan atau menggratiskan biaya pemasangan listrik, sembari melakukan pendataan yang akurat, dalam pemberian subsidi listrik kepada warga yang kurang mampu, dan melakukan penertiban terhadap sistem jaringan dalam penggunaan daya listrik, baik di rumah tangga maupun di perusahaan.
"Dapat disampaikan bahwa, pemerintah provinsi sumatera utara berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui kementerian energi dan sumber daya mineral republik indonesia (Kementerian ESDM), dan perseroan terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN), agar program listrik pedesaan, menjangkau seluruh desa yang belum berlistrik di wilayah Sumatera Utara dapat diwujudkan. Sementara bagi masyarakat tidak mampu yang belum menikmati listrik, Pemerintah Provinsi telah memberikan subsidi berupa sambungan listrik gratis dan bantuan instalasi listrik yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 8.750 kepala keluarga sejak tahun 2018 hingga tahun 2023,” jawab Edy Rahmayadi. (JB Rumpet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar