LABURA | elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura umumkan 270 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu Tahun 2024, setelah menjalani beberapa tahapan seleksi.
Hal tersebut diketahui oleh media ini dari Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Heriamsyah Simanjuntak, Senin (23/1).
"Benar kita mengumumkan calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 yang lulus seleksi Wawancara", tulis Heriamsyah lewat Pesan WhatsAp-Nya.
Sebelumnya diketahui KPU Labura telah melaksanakan wawancara kepada sebanyak 642 peserta nilai tertinggi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi tes wawancara, beberapa hari yang lalu. Dari 642 peserta pelamar yang lulus seleksi tertulis tersebut yang akan diambil sebanyak 270 orang untuk 82 Desa dan 8 Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain itu terlihat pada Postingan Akun Media Sosial Facebook milik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara membuat postingan bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengumumkan Calon PPS yang lulus seleksi Wawancara sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 56/PP.04.1-Pu/1223/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam surat tersebut pengumuman itu berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 70/PP.04.1-BS/1223 Tanggal 23 Januari 2023 Tentang Rapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024.
Di samping itu, KPU Kabupaten-kabupaten Labuhanbatu Utara juga telah membuat surat undangan kepada para Camat sesuai dengan Nomor :55/PP.04./Und/1223/2023 Pada Tanggal 23 Januari 2023.
Adapun isi surat itu ialah agar para undangan hadir pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 tepatnya pada pukul 09:30 Wib, dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi Wawancara di Aula Hotel Shangrila, Jln. Lintas Sumut Asahan Labura di Kec. Aek Leidong, Kabupaten Asahan.
Diterangkan didalam surat undangan itu Pelaksanaan pelantikan Anggota PPS yang lulus seleksi Wawancara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Adhoc Badan Adhoc. Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sesuai dengan Nomor: 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
(E_01/R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar