Keluarga Korban Akan Melapor Kepada Kapoldasu.......
SAMOSIR | elindonews.my.id
Sukat Soter Pintubatu (44) warga Sidihoni, Desa Sabungannihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara diduga kuat korban pembunuhan.
Hal itu sesuai keterangan istri korban, Rebecca Sigalingging, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/1/2023) di Pangururan.
Jenazah korban ditemukan pada hari Kamis (20/10/2022) lalu sekitar pukul 06.00 Wib oleh Josua Turnip. "Josua kemudian memberitahukan kepada saya," bebernya.
Anehnya, korban Sukat Soter Pintubatu seolah olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Suami saya meninggal dengan kondisi ditimpa sepeda motornya," kata Rebecca.
Dijelaskan, pada hari Minggu 23 Oktober 2022, adik kandung korban Miduk Pintubatu berniat membuat laporan kepada pihak Polres Samosir, karena kecurigaan pihak keluarga.
Tetapi pihak Polres mengatakan bahwa Unit Lantas Polres Samosir mengatakan sudah membuat laporan atas kasus dimaksud, Miduk juga merasa heran, "kok yang membuat laporan malah polisi".? Dan laporannya kemana, tentang hal apa.? Padahal saya mau melaporkan tentang tindak pidana dugaan pembunuhan, kata Miduk.
Melihat ada kejanggalan pada tubuh korban, pihak keluarga meminta agar jenazah korban dibawa untuk otopsi.
Selanjutnya diterangkan, otopsi dilakukan tanggal 22 Oktober 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun pihak keluarga korban belum pernah mengetahui hasil otopsi dari pihak kepolisian, sampai saat ini.
"Padahal pihak kami sebagai keluarga korban sudah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak Polres Samosir," beber adik korban Miduk Pintubatu yang mendampingi Rebecca.
Ia menambahkan, adik korban pernah mengupdate status di akun facebook dengan akun "Tubuni boru Simalango" pada 15 Desember 2022 lalu.
"Intinya berisi kalimat yang menunjukkan rasa kecewa karena sudah 3 bulan tetapi belum ada titik terang," sebutnya lagi.
Ditambahkan dia, pada tanggal 17 Desember 2022 lalu, ada oknum dari Polres Samosir menyuruh agar status di facebook dihapus. Tidak jelas alasan permintaan untuk dihapus. Kalau memang isinya melanggar UU ITE, seharusnya saya diproses hukum lah. Untuk itu, saya berharap agar Polres Samosir segera mengungkap kasus ini terang benderang," harapnya serius.
Kasat Reskrim Polres Samosir Natar Sibarani kepada wartawan menyebutkan, kasus dimaksud masih proses penyelidikan.
Menurutnya, saksi saksi dari warga setempat sudah dipanggil. "Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
"Saya berharap, agar pihak Polres Samosir segera mengungkap kasus ini dengan secepat mungkin". Kalau tidak, saya akan melapor kepada Kapoldasu dan Bareskrim Mabes Polri, kata Rebecca.
( NS/TIM ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar