Iklan KPU

Iklan KPU

Kapendam I/BB Tegaskan, Anggota Terlibat Pidana Pasti Dihukum

 


Ka. Pendam I/BB, Kol. Inf. Rico J. Siagian (dok).


MEDAN | elindonews.my.id


Seorang istri anggota TNI AD, inisial SS yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ambarna Br G Munthe terkait kasus penipuan ratusan juta rupiah, diduga adalah istri oknum TNI AD aktip


SS yang diduga sebagai istri dari seorang anggota TNI AD aktif bernama Sar, berpangkat Koptu, bertugas di Korem 022 Pematang Siantar inipun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, namun penahanan terhadap SS ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.


Alhasil, Ambarna yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah itupun merasa tidak mendapat keadilan. Hal itu disampaikan Ambarna kepada wartawan pada Kamis (19/1/2023) lalu.


"Apakah karena SS ini istri dari seorang oknum TNI AD makanya kebal hukum? Sehingga saya yang hanya masyarakat awam, yang kurang mengerti hukum tidak mendapatkan keadilan. Saya sangat terpukul dengan kerugian yang cukup besar dan sampai saat ini tidak mendapatkan keadilan yang layak," ucap Ambarna.


Menanggapi hal tersebut, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi melalui  Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos angkat bicara kepada wartawan pada Minggu (22/1/2023).


"Pada prinsipnya, kalau ada keterlibatan anggota yang salah dan terbukti secara hukum, pasti kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapendam I/BB.


Menurutnya, rekan-rekan awak media pun dapat dengan segera mengonfirmasi hal tersebut ke Polrestabes Medan.


"Silahkan langsung ke Polrestabes Medan. Karena kasusnya mereka yang menangani," tandasnya.


Sebagai informasi, Ambarna Br G Munthe melaporkan SS ke Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1426/K/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 11 Juni 2020.


Dalam SP2HP yang diterima korban pada tanggal 7 Januari 2022, tertera SS tidak memenuhi panggilan Polrestabes Medan selama dua kali, lalu Pihak Polrestabes Medan menjemput tersangka di kediamannya di daerah Siantar, dan dilakukan penahanan lalu ditangguhkan, serta pada tanggal 23 Oktober 2021 keluar Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka SS. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar