Iklan KPU

Iklan KPU

766 Pelamar Calon PPS di Labura Lulus Seleksi Administrasi, KPU Siap Gelar Ujian CAT

Ketua KPU Labura, Heriamsyah Simanjuntak


LABURA | elindonews.my.id 


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan sebanyak 766 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) lulus seleksi administrasi, ratusan dari pelamar ini dinyatakan lulus dan akan mengikuti seleksi ujian tertulis Computer Asissted Test (CAT), Senin, 09/01/2023.


Penetapan Hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Labura Nomor : 12/PP.04.1-Pu/1223/2023. Berdasarkan Berita Acara tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan umum tahun 2024.


Heriamsyah Simanjuntak, Ketua KPU Labura menyampaikan kepada awak media, KPU Labura telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan menetapkan sebanyak 766 calon anggota PPS lulus dalam tahapan seleksi administrasi, selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi ujian Computer Assisted Test (CAT). Ucapnya


"Usai meneliti kelengkapan berkas para pelamar, 766 pelamar telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ujian tertulis" kata Heriamsyah yang akrab disapa Ogek.


Lanjut Ogek, ada 11 pelamar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi, lantaran ada beberapa hal, yang pertama Desa/kel yang dilamar tidak sesuai dengan desa/kel yang tercantum di KTP, kemudian format surat yg di upload tidak sesuai dengan format surat sesuai juknis dan ada juga peserta yang tidak mencantumkan tanda tangan dan materai di surat pernyataan, jelasnya;


Seleksi PPS ini merupakan tahapan Pemilu 2024 untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024, dengan jujur, adil dan luber," tutur Ogek.


Maka dari itu, kepada peserta calon anggota PPS yang akan mengikuti seleksi ujian tertulis pada tanggal 9 hingga 12 Januari di SMK Muhammadiyah Aek Kanopan, agar  mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh KPU seperti;


a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon Anggota PPS yang telah diunduh dan dicetak dari akun SIAKBA masing-masing;

b. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum

menyerahkan);

c. Membawa Kartu Identitas (KTP)

d. Membawa Alat Tulis Sendiri

e. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan

f. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.


Selain itu, Ogek juga berharap kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPS yang lulus seleksi administrasi, apabila ada calon anggota PPS yang diduga sebagai kader partai politik, tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan, serta jika terdapat pasangan suami-istri yang mendaftar sebagai sesama penyelenggara pemilu antara anggota PPK, PPS,  dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panwas Kelurahan/Desa.


"Tanggapan dan masukan sebagaimana yang dimaksud diatas, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Jl. Serma Ghazali Nomor. 8 Aek Kanopan mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB melalui helpdesk," sebutnya mengakhiri.

(E_01/Yandri Simatupang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar