Elindonews

Elindonews

53 Juta NIK Telah Terintegrasi Ke NPWP


Direktur Jenderal Pajak Surya Utomo  


MEDAN | elindonews.my.id


Sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023.


"Angka tersebut merupakan 77 persen dari total 69 juta NIK, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Surya Utomo, dan Ia juga mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.


“Itu dapat dilakukan melalui portal DPOnline pada situs pajak.go.id,” katanya dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).


Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Demikian dikatakan direktur jenderal pajak-Surya Utomo-dalam keterangan pada acara media brefing. 


Selanjutnya dia mengatakan, dengan pendataan tersebut agar  wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022.

Sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.


Sementara itu per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.


Suryo juga mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.


Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588.


Kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.


Dikatakan, adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S.


Berita bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.


Sementara, SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.


Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.


Selanjutnya, untuk SPT badan dibagi dua yakni SPT 1771 jumlahnya 9.396 SPT, dan SPT 1771 USD ada 20 SPT, totalnya 9.416 SPT Badan. Maka total untuk SPT orang pribadi dan badan seluruhnya 203.538 SPT.


Suryo menambahkan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan batas pelaporan SPT Badan 30 April 2023.


Berdasarkan penyampaian SPT ada yang melalui e-filling ASP, e-filling DJP, e-Form, e-SPT, dan manual (FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar