Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Penculikan Anak Bayi

SIDIKALANG | elindo-news.my.id

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang wanita dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penculikan anak bayi perempuan berumur 3 hari, yang terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di kantor BPJS.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrimnya AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).


Adapun identitas pelaku yang diamankan berinisial J (33) warga Jalan Manunggal Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Dan untuk identitas korban bernama Arif Misbah Kesogihan (29) warga Barisan Hapea Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.


Dijelaskannya, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib (korban) sedang berada di rumah, kemudian datang seorang wanita dewasa yang tidak dikenal sebelumnya, dan menyampaikan kepada korban bahwa bapak mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Setelah itu, untuk kepentingan pengurusan administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.


"Selanjutnya, korban meniggalkan mertuanya beserta bayinya. Saat korban pergi, wanita yang tidak dikenal itu yang menjanjikan BPJS subsidi mengajak mertua korban ke arah simpang Salak Sidikalang. Kemudian, pelaku meminta agar bayi tersebut diserahkan kepada nya untuk dipegang setelah itu pelaku bereaksi dan melarikan bayi tersebut," jelas AKP Rismanto.


Lanjut dikatakan Rismanto, sekira pukul 16.00 wib korban mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur 3 hari sudah di larikan wanita/pelaku yang bermodus menawarkan BPJS bersubsidi. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polres Dairi.


Atas laporan tersebut, Kanit Resum Ipda Lumbantoruan langsung melakukan melakukan langkah-langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan wanita yang membawa bayi. Dan untuk hasil cek bersangkutan diketahui sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Sumbul Salam Provinsi NAD.


Mengetahui informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh. Saat itu tim kordinasi dengan Polsek Penangkalan untuk melakukan razia/penyetopan terhadap satu unit mobil transformasi umum merek Himpak dengan Nopol BB 1053 ZA. Dan tim menemukan wanita/pelaku tersebut berada di dalam mobil bersama anak bayi yang diculiknya.


Saat diintrogasi, penjelasan awal pelaku bahwa tujuannya mengambil bayi adalah untuk dibesarkan sendiri, karena menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.


"Saat ini pelaku di boyong ke Mapolres Dairi dan mendekam di sel RTP Polres Dairi. Guna proses penyidikan selanjutnya," imbuhnya.


"Untuk saat ini, anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan," pungkas Rismanto. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar