SUMUT | elindo-news.my.id
Menyikapi Permasalahan Tanggung jawab Perusahaan terhadap Karyawan yang bekerjasama melalui PT. Outsourcing ,. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Penjara akan melakukan Epaluasi serta Akan melaporkan tindakan para PT.Outsorcing Ilegaloging antara Induk Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Negara tentang Tanggung jawab dan Perlindungan Pekerja , apa lagi di lakukan Dikawasan Industri Moderen seperti KIM Medan Sumatra Utara.
Di jelaskan Ketua DPC .LSM Penjara Kota Medan Hermawan SH.MH .kepada media Pada Rabu . ( 15/12/2022 ). Permasalahan ini lah yang sering terjadi di Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri yang ada di berbagai Daerah termasuk di Kawasan Industri Moderen Sumatra Utara.
Dengan Berbagai cara Perusahaan Outsorcing yang bekerja sama dengan Perusahaan industri memanfaat kan para Pekerja Harian lepas ( Outsorcing ) mengupayakan Dengan meraup untung sebesar besarnya dan Mengabaikan Tanggung jawab keamanan jiwa para pekerja di perusaan tersebut.
Seperti salah satunya Perusahaan Yang melanggar ketentuan Negara tentang Perlindungan Pekerja serta Legalitas Perusahaan yang di miliki PT.Kartika Karya Cipta ( KKC ) berbentuk jasa Outsorcing , Perusahaan ini Kita ketahui tidak memiliki izin Peraturan Perusahaan ( PP) dan Wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP ) .Jelas ini Legalitas yang sangat merugikan banyak nya para karyawan Pada Perusahaan bersama Mitranya.
Dan miris nya lagi " Perusahaan Induk seperti PT . Medan Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Modren dan Bertaraf Internasional itu menggunakan jasa Outsorcing dari PT.KKC yg diPimpin Bpk Suher Yang Di ketahui tidak memiliki kelengkapan Legalitas yang jelas . Hingga nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja karna kurang nya tanggung jawab perusahan atas Apa yang sudah di tentukan Pemerintah Republik Indonesia dalam kesejahteraan Para karyawan Ungkap Hermawan SH.MH. kepada media.
Team Insfestigasi Media , yang menelusuri Info adanya Kegiatan Ilegalogin atas jasa Outsorcing di Kawasan Industri Moderen Ternyata benar dan Di duga Industri yang di miliki PT. Medan Baja Indo yang bekerja sama dengan Outsorcing PT.KKC Managementnya asal asalan dan tidak mau tau urusan Karyawanya kalau terjadi suatu hal kepada para pekerja.
Disimpulkan KIM. Yang Menjadi Harapan utuk masyarakat Indonesia dalam Memberikan Kesejahteraan terhadap masyarakat tidak menjamin keselamatan Karyawanya.
Penelusuran Yang di lakukan Team Media berlanjut ke Dinas ketenagakejaan Kota Medan menanyakan Terkait kebenaran Legalitas PT.Kartika Karya Cipta ( KKC ) yang berbidang Outsorcing , Salah satu Petugas ( Abd) dari Perijinan Disnaker Kota Medan melalui Via Telpone yang di seting awak media menjelaskan ," Bahwa PT. Kartika Karya Cipta ( KKC ) yg dipimpin bpk Suhair Tidak ada di arsib kami dan belum mendaftarkan Perusaan nya di Disnaker Kota Medan baik itu PP dan WLKP nya hingga saat ini Senin ( 13/12/2022 ).
Namun Fakta di Lapangan Perusahan PT KKC. yang menanggung jawapi sekitar 80 Karyawan Pekerja di PT. Medan Baja Indo sudah berjalan Selama Satu Tahun Sehingga Di duga ada Permainan antara Pemilik Perusahaan Outsorcing tentang Legalitas. Serta Luput dari Pantawan Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Medan.
Sementara hasil konfirmasi media ke pihak Perusahaan PT KKC bapak Suhair membalas chat wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengarahkan ke salah seorang wartawan di Kawasan Industri Modern karena beliau sudah memberikan nya ke beliau,"sy SdH berikan semua informasi ke beliau terkait perusahaan kita bg, Ujarnya. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar